DAERAH  

Pegang SHM Puluhan Tahun, Warga Parsanga Pertanyakan Klaim Perhutani

Foto Perwakilan Dua Warga Parsanga Saat Menunjukkan Sertifikat Tanah Mereka ke Tim Media(Doc.Wartamu.id)

WARTAMU.ID – SUMENEP Sengketa lahan yang menyeret warga Desa Parsanga dengan pihak Perhutani terkait rencana pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (YonTP) 931/Ksatria Jokotole kini kian memanas. Di tengah ketidakjelasan status tanah, warga mulai bersuara lantang meminta pemerintah daerah dan para wakil rakyat tidak tutup mata terhadap nasib masyarakat kecil yang merasa haknya terancam.

Syafiudin, warga sekaligus Ketua RT di Desa Parsanga, menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang menolak pembangunan negara. Namun, ia menilai pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak rakyat yang selama ini memiliki tanah secara sah dan legal.

Menurutnya, warga selama puluhan tahun menguasai lahan tersebut dan memegang bukti resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan negara. Ironisnya, tanah yang telah bersertifikat itu kini justru diklaim sebagai kawasan Perhutani.

“Kami ini rakyat kecil yang taat aturan. Kami punya SHM resmi dari negara, kami bayar pajak, kami tempati turun-temurun. Tapi sekarang tiba-tiba disebut kawasan hutan. Kalau memang ini tanah negara, lalu kenapa dulu bisa keluar sertifikat? Negara jangan sampai membingungkan rakyatnya sendiri,” tegas Syafiudin saat ditemui tim media.

Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar konflik administrasi, melainkan menyangkut rasa keadilan masyarakat kecil yang merasa dipinggirkan oleh kekuatan lembaga besar.

“Jangan sampai rakyat kecil selalu jadi pihak yang dikorbankan ketika ada proyek besar. Kami mendukung pembangunan markas batalyon demi keamanan daerah, tapi jangan sampai pembangunan itu berdiri di atas penderitaan warga yang punya hak sah atas tanahnya,” ujarnya.

Syafiudin juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk tidak bersikap pasif. Ia meminta bupati dan DPRD turun langsung ke lapangan, mendengar keluhan warga, sekaligus memediasi persoalan tersebut secara terbuka dan adil.

“Kami butuh pemerintah hadir, bukan hanya melihat dari jauh. Jangan sampai masyarakat merasa sendirian menghadapi persoalan sebesar ini. Pemerintah harus berani menjadi penengah dan memastikan hukum tidak tajam ke rakyat kecil saja,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyindir partai politik dan para wakil rakyat yang sebelumnya menerima aspirasi masyarakat agar tidak berhenti pada sebatas seremonial atau pencitraan politik.

“Warga datang mengadu bukan untuk dijadikan bahan foto atau janji politik. Kami ingin ada tindakan nyata. Kalau benar mereka wakil rakyat, maka saat rakyat terancam seperti ini mereka harus berdiri di depan membela keadilan,” ucapnya dengan nada kecewa.

Ia berharap seluruh pihak duduk bersama mencari solusi yang manusiawi dan sesuai aturan hukum, termasuk soal kejelasan status tanah maupun mekanisme ganti rugi apabila lahan memang dibutuhkan untuk kepentingan negara.

“Kami hanya meminta kejelasan dan keadilan. Jangan ada intimidasi, jangan ada pemaksaan. Selesaikan dengan musyawarah dan hukum yang benar. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, dan rakyat kecil tidak boleh kehilangan hak begitu saja,” pungkas Syafiudin.

*****

BACA JUGA :  Hari Jadi Polwan Ke-76: Polres Way Kanan Adakan Syukuran dengan Semangat Transformasi Ekonomi