WARTAMU.ID Sumenep Perkara dugaan penggelapan kapal yang dilaporkan Sayyidah dan kini memasuki tahap penyidikan di Polresta Sumenep memunculkan perbedaan tajam argumentasi hukum antara pihak pelapor dan terlapor, H. Abd Kadir.
Kuasa hukum H. Abd Kadir, Kurniadi, menilai persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dilihat dari penjualan kapal tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Menurutnya, status kapal sebagai harta peninggalan harus dikaitkan dengan kewajiban utang almarhum Sulaiman yang perlu diperhitungkan sebelum pembagian warisan.
Dalam siaran pers, Rabu (28/10/2026), Kurniadi mempertanyakan apakah penjualan harta peninggalan untuk membayar utang pewaris otomatis memenuhi unsur tindak pidana penggelapan.Ia juga mempersoalkan peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun,argumentasi mengenai kewajiban utang pewaris tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.Penilaiannya tetap bergantung pada fakta transaksi, penguasaan kapal,bukti yang tersedia, dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Kurniadi juga menduga adanya pengaruh pihak luar dalam penanganan perkara.Ia menyebut figur berinisial FMM serta melontarkan tuduhan terkait dugaan bisnis ilegal dan pencucian uang. Tuduhan tersebut belum terverifikasi dan memerlukan bukti serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Perbedaan pandangan ini menempatkan pembuktian sebagai persoalan utama: apakah penjualan kapal berkaitan dengan penyelesaian utang pewaris atau justru memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.










