WARTAMU.ID, Sleman – Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (KOKAM DIY) menggelar Apel Siaga di Lapangan Kompleks Balai RW 07 Kamdanen, Danikerto, Tegalrejo, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Minggu pagi (15/2/2026). Kegiatan ini merupakan respons atas maraknya peredaran minuman keras (miras) dan aksi premanisme yang dinilai semakin meresahkan warga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Apel diikuti sekitar 700 personel KOKAM DIY dan Jawa Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno, Anggota DPRD Sleman Abdul Kadir, unsur Koramil dan Polsek Ngaglik, Muspika Ngaglik, serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi simbol kolaborasi masyarakat sipil, aparat, dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum.
Dalam arahannya, Ahmad Syauqi Soeratno menegaskan bahwa Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Kota Budaya tidak boleh dikepung toko miras di tengah permukiman warga.
“Kita tidak boleh dikepung toko miras. Jogja tidak boleh membiarkan peredaran miras berdiri bebas karena dampaknya langsung terasa pada keamanan lingkungan,” tegasnya.
Ia menilai peredaran miras ilegal kerap bermetamorfosis dengan nama toko berbeda, sehingga pengawasan perlu dilakukan secara konsisten dengan melibatkan partisipasi warga. Ia juga mengapresiasi semangat kolektif komunitas dalam menjaga kehidupan sosial.
“Forum seperti ini menunjukkan masyarakat yang terkelola secara terstruktur, memiliki program dan nilai yang kuat. Komunitas semacam ini perlu diberi ruang untuk memastikan kehidupan sosial tetap terjaga. KOKAM menjadi salah satu pionir,” ujarnya.
Sementara itu, Ari Wibowo SH, MH menekankan bahwa gerakan amar makruf nahi mungkar harus tetap berada dalam koridor hukum. Ia mengingatkan pentingnya pendampingan dari Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah agar setiap aksi tidak melenceng dari peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti problem permisivisme atau sikap abai terhadap kemaksiatan selama tidak terdampak langsung, yang dinilai memperparah persoalan miras, judi daring, dan narkoba.
“Sebagian besar peredaran miras di DIY adalah ilegal dan tidak sesuai Perda. Kita perlu lebih kuat dari jejaring ‘orang-orang kuat’ di baliknya. Karena itu apel ini menghimpun kekuatan agar masyarakat tidak kalah kuat,” katanya, sembari mengajak media turut menyosialisasikan pentingnya ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KOKAM DIY, Ndan Marwan Hamed, membacakan lima poin pernyataan sikap, yakni menolak peredaran miras sebagai sumber kejahatan; menegaskan dampak miras terhadap kesehatan dan ketertiban; berkomitmen melawan peredaran miras; mendukung penegakan hukum oleh kepolisian dan pemerintah; serta mengajak masyarakat melindungi diri dan keluarga dari bahaya miras. Pernyataan tersebut menjadi komitmen moral sekaligus panduan aksi di lapangan.
Usai apel, peserta melakukan longmarch sejauh kurang lebih lima kilometer menyusuri Jalan Palagan sambil membawa spanduk kampanye anti-miras bertuliskan “Jogja Berhati Nyaman, Miras Bikin Gak Nyaman” dan “Mirasmu Meresahkan, Jogja Butuh Nyaman”. Aksi damai ini dimaksudkan sebagai edukasi publik agar warga terlibat aktif mencegah penyakit masyarakat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sarasehan yang menghadirkan narasumber HM Syukri Fadholi, SH.
Sementara itu, Abdul Kadir yang juga pelindung KOKAM Ngaglik menyatakan dukungannya terhadap pengetatan penegakan Perda miras di Sleman, terlebih menjelang Ramadhan.
“Komitmen pemerintah daerah adalah menutup praktik ilegal sebelum Ramadhan. Gerakan masyarakat seperti KOKAM perlu terus berjalan di koridor hukum,” ujarnya.
Apel Siaga KOKAM DIY menegaskan bahwa pengendalian miras dan premanisme membutuhkan orkestrasi bersama: komitmen warga, dukungan aparat, keberpihakan kebijakan, serta konsistensi penegakan hukum. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat rasa aman, menjaga marwah Yogyakarta sebagai kota berbudaya, serta melindungi generasi muda dari dampak destruktif miras.












