WARTAMU.ID, Lampung Tengah, 26 Mei 2024 – Kasus keji kekerasan seksual kembali terjadi di Lampung Tengah. Seorang ayah tiri berinisial IW (34) dilaporkan tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Modus IW yakni mengajak korban ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh istri tersangka sekaligus ibu kandung dari korban.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyatakan bahwa usai dirudapaksa oleh ayah tirinya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil.
“Pada kemaluannya keluar darah, orangtua pun kaget saat korban menceritakan tindak asusila ayah tirinya yang dilakukan kepadanya di sungai,” kata AKP Nikolas saat dikonfirmasi pada Minggu, 26 Mei 2024.
AKP Nikolas menjelaskan bahwa tersangka, yang beralamat di Kecamatan Padang Ratu, berhasil diamankan oleh Tekab 308 pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kronologi kejadian bermula ketika tersangka mengajak korban pergi ke luar rumah pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Setibanya di sungai, tersangka meminta anaknya melucuti pakaian, dan terjadi aksi rudapaksa di situ,” ujarnya.
Sepulang dari sungai, korban mulai menunjukkan perilaku yang berbeda, tampak takut dan murung. Setelah itu, korban mengeluhkan rasa sakit, yang ternyata disebabkan oleh tindakan keji ayah tirinya sendiri.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Nikolas.