Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.
HUKUM  

GRANAT Way Kanan Dukung Kapolres Ramadhona Tertibkan Hiburan Malam

GRANAT Way Kanan Dukung Kapolres Ramadhona Tertibkan Hiburan Malam

WARTAMU.ID, WAY KANAN – Komitmen Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, SH., S.I.K. menertibkan hiburan malam di wilayah hukum Polres Way Kanan mendapat dukungan DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Way Kanan.

Sekretaris DPC GRANAT Way Kanan, Yoni Aliestiadi, mengatakan pihaknya mendukung langkah Kapolres sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, aktivitas hiburan malam berpotensi menjadi ruang penyalahgunaan narkotika dan memicu gangguan kamtibmas.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

“Kami mendukung penuh kebijakan Kapolres AKBP Ramadhona untuk menertibkan hiburan malam yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Selain berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, aktivitas tersebut juga dapat memicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum,” tegas Yoni, Jumat (7/8/2026).

Ia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 300 Tahun 2023 tentang pembatasan penyelenggaraan hiburan malam dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Yoni, penertiban hiburan malam juga menunjukkan adanya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan demi kepentingan masyarakat.

Ia menambahkan, saat kebijakan serupa diterapkan pada masa Kapolres sebelumnya, AKBP Didik Kurnianto, situasi keamanan dinilai lebih kondusif karena aktivitas hiburan hingga dini hari berkurang.

“Kami mendukung kebijakan pelarangan hiburan malam oleh Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona. Kami ingin Bumi Ramik Ragom menjadi daerah yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

DPC GRANAT juga mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan tidak memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Terdakwa Tipikor: Tanah Masih Dikuasai Kemenag, Kerugian Negara Di Mana?

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita selamatkan generasi muda Way Kanan dari ancaman narkotika,” kata Yoni.

Ia turut mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan atau terjadi tindak kriminal dan keadaan darurat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110.

DPC GRANAT berharap sinergi Pemkab Way Kanan, Polri, TNI, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk mewujudkan Way Kanan yang aman, tertib, kondusif, dan bebas narkoba.