Badan Kehormatan DPRD Way Kanan Telusuri Kasus Anggota Dewan Terlibat Narkoba

Badan Kehormatan DPRD Way Kanan

WARTAMU.ID, Way Kanan – Badan Kehormatan DPRD Way Kanan mengambil tindakan setelah berita tentang penangkapan salah satu Anggota DPRD Way Kanan oleh BNN Provinsi dan pengirimannya langsung ke pusat rehabilitasi Lido Kalianda menjadi viral.

Dalam sebuah pernyataan pers yang disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan, Azis Muslin.SS, yang didampingi oleh Abu Rizal Setiawan.SH, dijelaskan bahwa Badan Kehormatan telah mulai menjalankan tugasnya untuk memproses kasus yang melibatkan salah satu anggota DPRD bernama Ari Saputra dari Partai PAN, yang sebelumnya berita mengenai dirinya sempat tenggelam namun kini kembali menjadi viral.

Ketua Badan Kehormatan menjelaskan bahwa pada hari Senin, 30 Mei 2024, di ruang rapat, hadir 3 dari 5 anggota Badan Kehormatan, termasuk Ketua Azis Muslin.SS, Anggota Abu Rizal Setiawan.SH, dan Tukiman, serta Sekwan Yosron Lutfi. Mereka berkumpul untuk merespons pemberitaan media massa terkait Anggota DPRD Way Kanan yang bernama Ari Saputra.

Aziz Muslin.SS melanjutkan, setelah melalui penjelasan dan masukan dari seluruh anggota Badan Kehormatan, mereka sepakat bahwa “Rapat Badan Kehormatan DPRD Way Kanan akan bekerja untuk menjaga moral, martabat, kerhormatan, citra, dan kredibilitas Anggota DPRD Way Kanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tegasnya. “Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan memiliki wewenang.” tambah Azis.

Wewenang tersebut meliputi pemanggilan Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan, meminta keterangan dari pelapor, saksi, atau pihak terkait lainnya, termasuk permintaan dokumentasi atau bukti lainnya, serta memberikan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik.

Selain itu, Ketua Badan Kehormatan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Tatib DPRD, Badan Kehormatan akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima terkait dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis.

“Saat ini, Badan Kehormatan akan menunggu pengaduan tertulis terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Ari Saputra, yang harus disampaikan kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Badan Kehormatan, lengkap dengan identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.” tutup Azis.

Sementara itu, Abu Rizal Setiawan menambahkan bahwa Badan Kehormatan DPRD Way Kanan akan segera mengunjungi BNN Provinsi Lampung dan tempat rehabilitasi di Kalianda, di mana Ari Saputra sedang menjalani rehabilitasi, menyusul viralnya berita tentang penangkapannya terkait kasus narkoba.

“Kami akan segera mengambil tindakan sehubungan dengan viralnya berita mengenai penangkapan salah satu anggota DPRD Way Kanan dalam kasus narkoba.” tambahnya.