WARTAMU.ID, Kota Metro – Dua pria asal Lampung Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro setelah ketahuan membawa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diperiksa petugas saat melintas di Jln. Sukarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (11/07/2022).
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu AE Siregar mengungkapkan, kedua pelaku diduga penggedar jenis sabu-sabu, yaitu inisial RS (36) dan SA (38). Keduanya merupakan warga desa Sukadana Darat, Lampung Timur. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penggeledahan dan ketahuan membawa dua paket sabu yang digenggam ditangan kiri salah satu pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, narkoba jenis sabu itu ditemukan dengan posisi digenggam oleh salah seorang tersangka pakai tangan kirinya, juga ditemukan satu bendel plastik klip bening ukuran kecil,” terang Kasat.
Dalam penggeledahan, lanjut kasat, petugas juga memukan 1 gulungan plastik berwarna hitam yang berisikan sabu dengan berat 2,96 gram dalam klip ukuran sedang dan ukuran kecil. Ditemukan juga 12 klip bening kosong. Pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Mereka beli dari seorang bandar di Tegineneng dengan harga Rp 2.250.000 yang rencananya akan dijual kembali dengan paketan kecil. Sementara bandar ini masuk daftar DPO Polres Metro. Kami masih melakukan pennyelidikan terkait keterlibatan sejumlah orang dalam jaringan kedua tersangka diduga pengedar ini,” tandasnya.
Pantauan wartawan, Keduanya kini diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.(Red)