WARTAMU.ID, Way Kanan (29/05/2024) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, Dr. Afriliana Purba, S.H., M.H., memimpin acara pemusnahan barang hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) di halaman Kantor Kejari Way Kanan pada Rabu, 29 Mei 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti narkoba, barang hasil pencurian, alat penipuan, peralatan judi, dan barang terkait kasus cabul.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Way Kanan, Dr. Afriliana Purba, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya karena acara ini dapat terlaksana dengan baik. “Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul dan bersilaturahmi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa perkara narkoba masih sangat tinggi di wilayah hukum Way Kanan, yang berakibat pada banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan. Dari 30 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, 15 di antaranya adalah perkara narkoba, diikuti dengan 2 perkara tindak pidana umum lainnya.
“Diharapkan dengan acara pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana narkoba dan kejahatan lainnya di Bumi Ramik Ragom Way Kanan,” tutup Dr. Afriliana Purba.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh Asisten I Pemkab Way Kanan, Ade Cahyadi, Dandim 0427/WK, perwakilan Polres, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Way Kanan, BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan, dan Pengurus DPC GRANAT Way Kanan yang diwakili oleh Dedi Iskandar, S.H., M.H.