WARTAMU.ID, Bandar Lampung (Lampung) – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah disepakati beberapa waktu yang lalu, tepatnya 24 Januari 2022, di dalam Rapat Kerja dan Dengar Pendapat oleh Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri), dan Dewan Perwakilan Rakyat (Komisi II). Pada rapat tersebut diambil kesepakatan bahwa Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Waktu tersebut diyakini oleh para stakeholders cukup memberikan ruang waktu kepada Penyelenggara Pemilu untuk menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Kedua perhelatan tersebut pun akan melandaskan legalitas pelaksanaannya pada peraturan perundang-undangan yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk Pemilu dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (Perubahan Undang-Undang Nomor 1/2015, 8/2015, dan 10/2016).
Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat (2) dinyatakan bahwa tahapan Penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Tahapan pertama yang sangat bersinggungan dengan kepentingan Peserta Pemilu adalah tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024. Tahapan ini, bagi Peserta Pemilu menjadi tahapan krusial karena didalamnya terdapat aktivitas rekruitmen calon anggota legislatif yang akan menentukan wajah parlemen, setidaknya untuk 5 (lima) tahun mendatang. Pada bagian ini, sangat erat kaitannya dengan syarat calon dan syarat pencalonan yang akan didaftarkan ke dan diverifikasi oleh Penyelenggara Pemilu sehingga berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu atau sengketa proses Pemilu.
Pada konteks tersebut, Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, dalam sambutannya mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan yang ruang lingkup tugasnya meliputi pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa sehingga dalam kontestasi Pemilu maupun Pilkada peserta Pemilu/Pemilihan bersaing secara fair dan kompetitif untuk merebut hati rakyat sehingga memilihnya di bilik suara.
“Atas dasar itulah, menjadi penting diskusi ini dilakukan agar di masa yang akan datang potensi pelanggaran maupun sengketa proses sudah dapat diantisipasi sehingga dapat dirumuskan upaya pencegahannya. Apabila masih tetap terjadi pun, sudah disiapkan formulasi penanganannya, termasuk mekanisme berbasis digital yang saat ini sedang dalam proses penguatan sistem oleh Bawaslu RI, seperti misalnya: Sistem Informasi Penanganan dan Pelaporan (SIGAP LAPOR) dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)”, Jelas Yahnu.
Ditambahkan oleh Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P., M.I.P., bahwa setidaknya ada tiga tujuan Webinar ini, pertama untuk mengetahui tata cara, prosedur dan mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik Peserta Pemilu berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, kedua untuk menganalisa potensi terjadinya dugaan pelanggaran maupun sengketa proses yang berpotensi terjadi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu Tahun 2024, dan ketiga guna mempersiapkan upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu agar tidak terjadi pelanggaran dan sengketa proses.
Seraya membuka acara, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, S.I.Kom., M.I.P., mengutarakan bahwa dalam kegiatan ini sekaligus dalam rangka memetakan potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada saat pendaftaran dan verifikasi Partai Politik.
Dr. Efa Rodiah Nur, M.H selaku narasumber dalam paparan pembukanya mengatakan, bahwa Pemilu merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan amanat Konstitusi. Semua negara demokrasi pasti menyelenggarakan Pemilu, namun tidak semua Pemilu berlangsung demokratis. Penyelenggara pemilu berkewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak politik dan kedaulatan rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam setiap pelaksanaan pemilu. Pemilu diharapkan dapat dilaksanakan secara bebas dan setara (free and fair).
Ia menambahkan bahwa modus kecurangan dan politik uang biasanya terjadi pada tahapan masa kampanye dan masa tenang. Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung ini juga menyampaikan bahwa kecurangan merupakan perbuatan atau tindakan yang tidak jujur, yang sengaja dilakukan seseorang atau lebih terhadap sesuatu hal, bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan, cenderung disembunyikan lalu dilakukan pengubahan dengan berbagai cara sehingga mengakibatkan dampak negatif atau kerugian bagi orang lain. Oleh karena itu, ia mengatakan, pemilih, peserta maupun penyelenggara Pemilu harus taat terhadap prinsip penyelenggaraan Pemilu, seperti: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien. Di sisi lain, perlu adanya antisipasi kecurangan dan pelanggaran politik uang. Menurutnya, hal tersebut dapat dilihat dan diidentifikasi dari Pemilu sebelumnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H., mengungkapkan beberapa pengalaman yang telah dilalui pada Pemilu 2014 dan 2019. Menurutnya terdapat potensi irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan sehingga akan meningkatkan beban kerja penyelenggara Pemilu. Perempuan yang akrab disapa Mbak Khoir ini mengutarakan bahwa bulan yang paling banyak terjadi tahapan Pemilu yang bersamaan adalah bulan Juni 2022 hingga Oktober 2023 – dimana dalam bulan-bulan tersebut dilaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi Peserta Peserta Pemilu 2024 seperti: verifikasi partai politik, penyelesaian sengketa partai politik, pembentukan badan penyelenggara, pemutakhiran data pemilih, penataan dan penetapan daerah pemilihan, serta pencalonan dan penyelesaian sengketa pencalonan.
Ia menambahkan, mekanisme pencegahan pelanggaran dapat dilakukan dengan pemetaan potensi kerawanan Pemilu, koordinasi dan kerjasama antar lembaga, sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai kepemiluan dan kegiatan pengawasan partisipatif sebagai supporting system.
Bertindak sebagai narasumber ketiga, Fery Triatmojo, S.A.N., M.P.A., Anggota KPU Kota Bandar Lampung yang memaparkan secara runut satu persatu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk di dalamnya syarat partai politik Peserta Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Partai Politik Calon Peserta Pemilu dimulai 120 (seratus dua puluh hari) sebelum waktu pendaftaran partai politik sampai dengan 1 (satu) hari sebelum masa pendaftaran. Masa pendaftaran sendiri akan dibuka selama 7 (tujuh) hari. Adapun tugas KPU menurutnya adalah menerima pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu hasil pengisian melalui Sipol dan penerimaan dokumen pengajuan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fery menambahkan, terkait verifikasi, terdapat 2 (dua) bentuk, yaitu verifikasi administrasi yaitu penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu dan verifikasi faktual yaitu penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan obyek di lapangan sebagai persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu.
Kegiatan yang digelar pada Rabu, 6 April 2022 ini dihadiri sebanyak 165 Peserta, berasal dari Penyelenggara Pemilu (unsur Bawaslu dan KPU) di daerah seluruh Indonesia, mahasiswa, perwakilan Partai Politik tingkat Kota Bandar Lampung sebanyak tiga orang setiap partai politik dan juga diperuntukan bagi kalangan umum, serta dimoderatori oleh Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Gistiawan, S.H., M.H.