Bawaslu Way Kanan Gelar Rakor Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Pada Pilkada 2024

Bawaslu Way Kanan Gelar Rakor Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Pada Pilkada 2024

WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan melakukan penguatan sumber daya manusia dalam pelaksanaan pengawasan pemilu dijajaran Panwaslu Kecamatan dengan menggelar Rakor Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Almer Syariah Baradatu. Kamis, (22/08/2024).

Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Way Kanan menghadirkan Narasumber Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Way Kanan Dedi Iskandar, S.H., M.H., dan Anggota KPU Way Kanan Divisi Hukum dan Pengawasan Doan Endedi, S.H., dengan dihadiri seluruh jarajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Way Kanan.

Anggota Bawaslu Way Kanan Lukman Latif, S.Pd., dalam membuka Rakor tersebut mengatakan pentingnya pemahaman terhadap produk regulasi kepemiluan tidak hanya peraturan Bawaslu saja tetapi juga peraturan perundang-undangan lainya yang menyangkut pemilu dan pemilihan dalam mengoptimalkan peran pengawasan dijajaran Panwaslu Kecamatan.

Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kedisipilanan dan patroli pengawasan terlebih saat ini menjelang tahapan pendaftaran Pasangan Calon dan Kampanye. Selain itu ia juga meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk melakukan analisis dan pencermatan terhadap DPS yang telah diumumkan oleh KPU Way Kanan dalam upaya mengawal hak pilih masyarakat.

Sebelum menutup sambutanya Lukman Latif menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan agar melakukan kajian pemetaan kerawanan diwilayah masing-masing serta melakukan supervisi terhadap jajaran PKD.