WARTAMU.ID, Way Kanan, 22 Agustus 2024 – Dalam rangka mempersiapkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Way Kanan mengadakan Rapat Koordinasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan. Acara yang berlangsung di Hotel Almer Syariah, Baradatu, ini menghadirkan berbagai narasumber dan dihadiri oleh anggota Panwaslu dari seluruh kecamatan di kabupaten tersebut.
Acara dimulai dengan sambutan dari Aria Alfariza, S.IP., M.M., selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Way Kanan, yang menyampaikan laporan kegiatan serta pentingnya sosialisasi dan kekompakan dalam menjalankan tugas pengawasan. Aria menekankan bahwa koordinasi yang baik dan disiplin tinggi akan menjadi kunci sukses dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada yang semakin padat.
Setelah laporan kegiatan, acara resmi dibuka oleh Lukman Latif, S.Pd., Anggota Bawaslu Way Kanan. Dalam sambutannya, Lukman mengingatkan para peserta bahwa tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 akan semakin intensif dan membutuhkan tingkat kedisiplinan yang lebih tinggi dari semua pihak yang terlibat. “Kedisiplinan dan ketelitian dalam setiap tahapan sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan Pemilu serta Pilkada tahun ini,” ujar Lukman.
Sebagai narasumber pertama, Dedi Iskandar, S.H., M.H., Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Way Kanan, memaparkan materi diantanya terkait Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak (IKP) 2024. Dedi menjelaskan bahwa IKP terdiri dari empat dimensi utama, yaitu Konteks Sosial Politik, Penyelenggaraan Pemilu, Kontestasi, dan Partisipasi. Ia juga menggarisbawahi potensi kerawanan dalam berbagai tahapan Pemilu dan Pilkada, mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), distribusi logistik, hingga penghitungan suara dan penetapan hasil.
Narasumber kedua, Do’an Endendi, S.H., Anggota KPU Way Kanan, membahas detail teknis terkait Pilkada Serentak yang akan diikuti oleh 37 provinsi, 508 kabupaten/kota, dan 545 daerah. Do’an juga mengingatkan bahwa periode 18-27 Agustus adalah waktu yang krusial bagi Bawaslu untuk memantau Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan di setiap tingkat jajaran KPU Way Kanan. Ia juga menjelaskan syarat menjadi pemilih yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 serta jadwal pendaftaran pasangan calon yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Selain itu, Do’an menambahkan bahwa daftar pemilih dapat dicek secara online melalui website KPU di alamat cekdptonline.kpu.go.id, yang memungkinkan masyarakat untuk memastikan status mereka sebagai pemilih.
Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan koordinasi Panwaslu Kecamatan dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, dengan tujuan akhir untuk menciptakan proses Pemilu yang aman, jujur, dan adil di Kabupaten Way Kanan.