WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Dalam Upaya mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, yang jujur, adil dan demokratis. Bawaslu Kabupaten Way Kanan memberikan Imbauan kepada seluruh Kepala Kampung/Kelurahan dan Perangkat Kampung/Kelurahan Se-Kabupaten Way Kanan melalui jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dengan surat bernomor : 287/PM.00.02/K.LA-11/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Way Kanan Sukindra Rahayu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam melaksanakan tugas Pencegahan Pelanggaran netralitas Kepala Kampung/Kelurahan dan Perangkat Kampung/Kelurahan dalam Pemilihan tahun 2024 agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung tertib, adil dan berintegritas.
“Bawaslu Kabupaten Way Kanan mengimbau agar Kepala Kampung/Kelurahan se-Kabupaten Way Kanan dan Perangkat Kampung /Kelurahan se-Kabupaten Way Kanan tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan”. kata Ketua Bawaslu Way Kanan dalam Imbauan tertulisnya.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Way Kanan Ketentuan Larangan dan Sanksi bagi Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan dalam Undang-Undang Pemilihan.
- Ketentuan Larangan
Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pemilihan : Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Pemilihan:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
- Ketentuan Sanksi
Pasal 188 UU Pemilihan:
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Download Himbauan Netralitas Kepala Kampung/Desa dan Perangkat Disini