Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Bawaslu Way Kanan Imbau Kakam dan Perangkat Tidak Terlibat Politik Praktis, Ini Sanksi Pidananya!

Sukindra Rahayu (Ketua Bawaslu Way Kanan)

WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Dalam Upaya mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, yang jujur, adil dan demokratis. Bawaslu Kabupaten Way Kanan memberikan Imbauan kepada seluruh Kepala Kampung/Kelurahan dan Perangkat Kampung/Kelurahan Se-Kabupaten Way Kanan melalui jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dengan surat bernomor : 287/PM.00.02/K.LA-11/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Way Kanan Sukindra Rahayu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam melaksanakan tugas Pencegahan Pelanggaran netralitas Kepala Kampung/Kelurahan dan Perangkat Kampung/Kelurahan dalam Pemilihan tahun 2024 agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung tertib, adil dan berintegritas.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

“Bawaslu Kabupaten Way Kanan mengimbau agar Kepala Kampung/Kelurahan se-Kabupaten Way Kanan dan Perangkat Kampung /Kelurahan se-Kabupaten Way Kanan tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan”. kata Ketua Bawaslu Way Kanan dalam Imbauan tertulisnya.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Way Kanan Ketentuan Larangan dan Sanksi bagi Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan dalam Undang-Undang Pemilihan.

  • Ketentuan Larangan

Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pemilihan : Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:

a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Pemilihan:

BACA JUGA :  IMM Jawa Tengah Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Mobilisasi Kepala Desa dalam Pilkada

Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

  • KetentuanĀ  Sanksi

Pasal 188 UU Pemilihan:

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Download Himbauan Netralitas Kepala Kampung/Desa dan Perangkat Disini