WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Menjelang tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dimulai tanggal 1 Agustus 2022, Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Kunjungan Kerja dan Koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi ditemani oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandar Lampung, B Harahap dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim. Kamis, (28/7/2022).
Dalam kunjungan kerja ini dibahas persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024 khususnya terkait permintaan personil Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) dari unsur Kejaksaan menindak lanjuti surat dari Bawaslu RI tentang Pembentukan Sentra Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan koordinasi ini merupakan langkah awal dalam pembentukan Tim Sentra Gakkumdu. Sinergitas 3 lembaga yang bernaung dalam Sentra Gakkumdu sangat dibutuhkan agar lancarnya proses Penanganan Pelanggaran Pemilu.
“Harapannya koordinasi awal ini sebagai langkah awal terbentuknya sinergitas khususnya dengan Kejaksaan sehingga sesama anggota Sentra Gakkumdu nantinya dapat saling melengkapi sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing,” jelas Candrawansah.
Selain itu, Kajari Bandar Lampung, Helmi menyambut baik dan siap membantu, mendukung persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya, untuk itu beliau berharap adanya persamaan persepsi terkait pelaksanaan penanganan pelanggaran pada Bawaslu Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung.
“Persamaan persepsi antar unsur dalam Sentra Gakkumdu wajib disamakan sejak awal terbentuknya Sentra Gakkumdu, sehingga penterjemahan redaksional hukum bisa langsung ditindaklanjuti baik dari unsur Pengawas Pemilu, Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan,” jelas Helmi.
Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan pada Rakernis Penanganan Pelanggaran beberapa waktu lalu yang diadakan di Bandung oleh Bawaslu RI, dirinya yang mewakili Bawaslu Kota Bandar Lampung mengatakan telah dibahas beberapa point evaluasi dan penguatan keberadaan Sentra Gakkumdu dalam rangka membangun sinergitas, konsolidasi, dan penyamaan persepsi antar unsur yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu terhadap penyelesaian pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, karena sebentar lagi akan memasuki Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
“Ia pun menyampaikan berdasarkan pengalaman Pemilu Tahun 2019, beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi Sentra Gakkumdu sudah kami rekomendasikan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Lampung untuk penyempurnaan rancangan Peraturan Bawaslu tentang Gakkumdu, dengan harapan agar tidak terjadi lagi hal-hal yang menghambat proses penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu 2024 yang akan datang,” tambah Yahnu.