Beraksi Menggunakan Penutup Wajah, Wanita Asal Samili Ditangkap Polisi

Jajaran Kepolisian Sektor Palibelo berhasil mengamankan oknum wanita menggunakan penutup wajah menyerupai cadar

WARTAMU.ID, Bima (NTB) – Jajaran Kepolisian Sektor Palibelo berhasil mengamankan oknum wanita menggunakan penutup wajah menyerupai cadar, melakukan tindak pidana penipuan uang ratusan juta, yang diketahui pelaku bernama Ummi Suzan, ditangkap usai Polisi menerima laporan dari korban, pada Selasa, 8/3/2022 Pukul 12.30 WITA.

Sedikit nya empat korban penipuan yang dilakukan Ummi Suzan, yang selalu menggunakan cadar dalam aksinya, dengan modus pinjaman uang, dengan para korban dengan menggelapkan uang sebesar puluhan juta.

Jajaran Kepolisian Sektor Palibelo berhasil mengamankan oknum wanita menggunakan penutup wajah menyerupai cadar

Dari Laporan korban, yang mengalami kerugian puluhan juta tersebut, tak lama Diringkus Polisi, dalam laporannya, “Korban mengaku mengalami kerugian akibat tindak pidana penipuan dan penggelapan uang. Dia mengatakan bahwa tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari pelapor dan keluarga korban tersangka bernama Ummi Suzan” ujar Kapolres Kab Bima.

Melalui Reskrim Polsek Palibelo mengatakan bahwa, “Peristiwa penggelapan Atau penipun tersebut terjadi pada bulan Desember 2021 sampai Maret 2022” kata anggota Reskrim Polsek Palibelo

Kapolres Kab Bima AKBP Heru Sasongko,S.IK., mengatakan bahwa, “Kasus Penipuan atau penggelapan uang ratusan juta akan di kenakan hukuman sesuai yang berlaku .sedangkan korban ,Bermula saat korban yang saat itu ingin seorang wanita tidak dikenal menggunakan nama akun sosmed Ummi Suzan, yang tidak lain adalah pelaku usaha Penipuan atau penggelapan uang ratusan juta rupiah, tersangka dijerat sesuai hukum yang berlaku supaya mendapatkan efek jera” terang Kapolres

Jajaran Kepolisian Sektor Palibelo berhasil mengamankan oknum wanita menggunakan penutup wajah menyerupai cadar

Barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Mapolres, guna proses penyidikan lebih lanjut, hasil interogasi terhadap ummi Suzan kapolres Kab Bima mengungkapkan, “Pelaku memang selalu menggunakan cadar saat melancarkan aksinya”ujar kapolres

Kapolres Bima Menambahkan, “Untuk pelaku pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara sedangkan, Korban Penipuan melaporkan wanita menggunakan penutup muka menyerupai cadar ke Mapolres Bima untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”