Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Beruang Kembali Terlihat di Pemukiman Warga Lampung Barat, Polisi Himbau Warga Berhati-hati

Peristiwa penampakan ini terjadi pada Selasa (8/10/2024) sore di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pekon Kubu Perahu

WARTAMU.ID, Lampung Barat – Seekor beruang kembali menampakkan diri di pemukiman warga di Kabupaten Lampung Barat. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila beruang tersebut kembali terlihat di sekitar tempat tinggal mereka.

Peristiwa penampakan ini terjadi pada Selasa (8/10/2024) sore di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa tim gabungan dari TNI, Polri, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sedang melakukan pencarian untuk mengamankan satwa liar tersebut.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

“Kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB, di TPS Pemangku Taman Indah, Pekon Kubu Perahu, warga kembali melihat seekor beruang yang sedang mencari makan di tumpukan sampah,” ungkap Kombes Umi.

Diketahui bahwa beruang tersebut adalah individu yang sama dengan yang pernah terekam kamera pada Agustus 2024. Pihak berwenang telah melakukan pencarian sejak saat itu.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati. Apabila melihat beruang tersebut lagi, segera laporkan ke petugas terdekat agar tindakan lebih lanjut bisa segera diambil,” tambahnya.

Keberadaan beruang di dekat pemukiman membuat warga khawatir, dan petugas terus berupaya untuk memastikan keselamatan baik warga maupun satwa tersebut. Sosialisasi terkait keamanan dan langkah-langkah yang harus diambil oleh masyarakat juga terus dilakukan oleh pihak berwenang.

BACA JUGA :  Sengketa Utang Berujung Pidana: Tim Hukum Febri Erwanto Sebut Putusan PN Sukadana "Kriminalisasi Hubungan Perdata"