WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Rapat Paripurna Agenda Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bagi 40 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (19/08/2024).
Bupati Adipati menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD terpilih yang telah dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Arista Budi Cahyawan, S.H.,M.H. Bupati Adipati juga menekankan kepada para Anggota Dewan Terpilih untuk lebih membawa peran DPRD dalam mewujudkan demokrasi yang sejati di Indonesia. Dirinya juga mengapresiasi seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Way Kanan yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pemilu Tahun 2024.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu 2024, yang menjadi bukti bahwa Indonesia adalah Bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi”, ujar Bupati Way Kanan.
Diketahui, Pelantikan Anggota DPRD Terpilih dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/471/B.01/HK/2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/472/B.01/HK/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang ditandatangani pada Tanggal 14 Agustus 2024.