WARTAMU.ID, Way Kanan – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/06/2022).
ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial RS (17) berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, telah terjadi persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di salah satu rumah kosong di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Mulanya korban Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 13 tahun dijemput oleh RS di rumahnya untuk diajak main.
Setelah itu pelaku mengajak korban menuju kerumah kosong di Banjit, lalu korban dipaksa diajak masuk ke kamar dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Bunga.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dikemaluannya,sehingga korban bercerita kepada orangtuanya sudah 3 (tiga) kali RS melakukannya.
Mendengar hal tersebut, NU selaku Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan terjadi pada Selasa, 28-06-2022 pukul 22:30 WIB unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH inisial RS di di pasar malam Kecamatan Banjit Kab. Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan
Selanjutnya RS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.