WARTAMU.ID, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) untuk segera mencabut Surat Edaran Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Penyesuaian Pengangkatan CASN dan PPPK Tahun 2024. Desakan ini disampaikan oleh Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi, dalam keterangan persnya di Jakarta, pada Rabu (12/3/25).
Habibi menegaskan bahwa pencabutan surat edaran tersebut sangat penting untuk menjaga kepastian nasib hidup satu juta lebih Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 yang telah memenuhi persyaratan dan lulus seleksi. Ia menilai, kebijakan Menpan RB dalam menyesuaikan pengangkatan CASN dan PPPK merupakan bentuk mal administrasi karena adanya tindakan berlarut-larut dari pemerintah yang berakibat pada kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi masyarakat.
Menurut Habibi, Menpan RB tidak perlu ragu untuk mencabut surat edaran tersebut meskipun telah disepakati oleh Komisi II DPR-RI. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, pemerintah seharusnya mendahulukan prinsip “Good Governance” dalam menetapkan suatu kebijakan tanpa harus menunggu usulan dari legislatif, kecuali dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menilai tidak ada urgensi mendesak atau kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pengangkatan CASN dan PPPK 2024 perlu dilakukan secara serentak. Habibi menegaskan bahwa keputusan penyelenggaraan seleksi CASN 2024 telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selain itu, DPR-RI juga telah menyepakati pengangkatan ini masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan satu juta lebih CASN dan PPPK Tahun 2024.
“Keputusan penyelenggaraan seleksi CASN 2024 telah dilaksanakan berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 dan sudah disepakati DPR-RI dalam APBN Tahun 2025, sehingga tidak ada alasan apapun lagi untuk menunda pengangkatan satu juta lebih CASN dan PPPK Tahun 2024 tersebut,” tegasnya.
DPP IMM berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan mencabut surat edaran tersebut demi menghindari ketidakpastian bagi para CASN dan PPPK yang telah dinyatakan lulus. Langkah ini diharapkan dapat mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.