DPP IMM Kecam Penistaan Agama Film “Kiblat” Serta Ancam Akan Melaporkan Leo Pictures Ke Mabes Polri

Ketua DPP IMM, Muhammad Habibi

WARTAMU.ID, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengecam keras dugaan penistaan agama yang dilakukan Leo Pictures melalui film “Kiblat”. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP IMM, Muhammad Habibi, dalam siaran pers DPP IMM pada (26/3/2024). Habibi menyatakan DPP imm sangat mengecam keras tindakan yang dilakukan Leo Pictures melalui film Kiblat yang digambarkan menghina ritual ibadah sholat pada cover film tersebut.

“Kami DPP IMM mengecam keras pembuatan film Kiblat yang dibuat oleh Leo Pictures, cover film nya saja sudah sangat menggambarkan film ini tayangan nya lebih banyak bermuatan penistaan pada ibadah sholat yang dilakukan umat Islam”, ujar Habibi.

Habibi menegaskan pula bahwa secara fiqih sholat rukuk yang benar itu posisi telapak tangan berada di kedua dengkul atau lutut dengan jari-jari direnggangkan. Lalu posisi punggung, leher serta kepala lurus sejajar membentuk sudut 90 derajat. Bagi laki-laki saat posisi rukuk, kedua sikut jauh dari lambung sedangkan bagi perempuan tidak perlu menjauhkan sikut dari perut, bukan justru menegadah dan berteriak-teriak seperti di cover film Kiblat tersebut, sambungnya.

Selain diduga melakukan penistaan agama lewat film kiblat, menurut Habibi secara subtansi selama ini film-film bergenre horor di Indonesia kerap mengindentikan ritual-ritual suci agama islam maupun kebudayaan masyarakat pulau Jawa. Sementara, DPP IMM tengah melakukan kajian pada aspek subtansi dan penegakan hukum kasus film Kiblat ini merujuk pada ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang menunjukan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Anta Golongan.

Habibi menegaskan setelah dugaan penistaan ini di kaji secara internal, DPP IMM di kabarkan akan melakukan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Leo Pictures melalui film Kiblat tersebut kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) paling lama satu kali dua puluh empat jam.

“Kita sedang lakukan kajian aspek subtansi hukum dan penegekan hukum dalam dugaan perkara penistaan agama ini, rujukan nya jelas diatur pada ketentuan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Setelah kajian dilakukan paling lambat satu kali dua puluh empat jam kami akan berkunjung ke Mabes Polri untuk melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Leo Pictures ini”, tegas Habibi.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *