WARTAMU.ID, Way Kanan – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (4/6/2021).
Tersangka inisial AS (29), warga Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak Januari-April 2021 lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian terungkap pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 Wib tepatnya dirumah tante korban di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Menanyakan kepada korban sebut saja Dara (bukan nama sebenarnya) kenapa tidak mengaji lagi, dan dijawab oleh korban bahwa TSK AS yang merupakan oknum guru ngaji nakal.
Untuk memastikan jawaban tersebut ditanya kembali oleh tante korban maksudnya nakal gimana dan dijawab oleh Dara bahwa AS suka memasukan tangan kedalam celana meraba-raba bagian intim korban saat sedang mengaji Iqro dengan posisi duduk bersila dengan memangku bantal.
Atas kejadian itu, Paman korban melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, setelah menerima Laporan Polisi Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi – saksi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman TSK.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan lalu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuan AS bahwa benar telah mengakui perbuatan cabul tersebut kepada korban Dara pada saat mengajar mengaji di TPA (Tempat Pengajian Anak) yang berada dirumah TSK.
Menurut IPTU Des Herison, diakui TSK telah melakukan perbuatan cabul kepada anak perempuan yang berbeda sebanyak 13 orang.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 Jo Pasal 65 KUHP, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan dikarenakan pelaku merupakan guru ngaji (tenaga pendidik) maka ditambah 1/3 dari hukuman pokok serta dikarenakan korban lebih dari satu orang maka ditambah 1/3 lagi dari hukuman pokok ,” Ungkap Kasat Reskrim.