Hari Ini Pukul 24.00 WIB Waktu Normal Terakhir Pendaftaran Calon PPS Pilkada 2024

KPU Way Kanan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendaftarkan diri sebagai penyelenggara adhoc Pilkada 2024

WARTAMU.ID, Kamis, 08 Mei 2024 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan, didampingi oleh Kadiv SDM Tri Sudarto, menyatakan bahwa pendaftaran bagi calon penyelenggara adhoc Pilkada 2024 akan diperpanjang jika hingga pukul 24.00 masih terdapat kampung yang belum memenuhi kuota pendaftar sebanyak dua kali kebutuhan.

Tri Sudarto menegaskan bahwa seleksi untuk badan adhoc Pilkada 2024 akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta KPU Provinsi Lampung. Proses rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU akan menggelar tes tertulis dengan menggunakan sistem CAT, memastikan bahwa nilai peserta akan langsung tersedia setelah tes dilakukan. Sementara untuk calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), seleksinya akan dilakukan secara manual dengan menggunakan naskah soal dari KPU RI.

KPU Way Kanan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendaftarkan diri sebagai penyelenggara adhoc Pilkada 2024, sebagai upaya menjaga keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Way Kanan. KPU menegaskan bahwa siapapun yang lulus seleksi, memiliki integritas, dan komitmen tinggi akan diberikan kesempatan menjadi penyelenggara.

Dalam proses seleksi, baik untuk PPK maupun PPS, KPU Way Kanan akan mengambil dua kali kebutuhan sehingga peserta akan diurutkan berdasarkan peringkat nilai tertinggi. Peserta yang lolos seleksi tahap CAT akan melanjutkan ke tahapan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi lebih lanjut.

BACA JUGA :  Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Serahkan LKD Ke BPK Lampung