WARTAMU.ID – Pemilu yang akan diselenggarakan 15 Mei 2024 mendapat sorotan dari jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menanggapi hal ini sepertinya yang di kutip monitortoday.com Hanif selaku selaku Deputi JPPR Nasional kepada media wartamu.id memaparkan bahwa :
“Tidak ada iktikad baik dari Pemerintah untuk menghargai kinerja KPU yang sudah menyusun jadwal pelaksanaan Pemilu, KPU selaku penyelenggara lebih memahami, permasalahan-permasalahan teknis yang akan dihadapi dalam pelaksanaan Pemilu. ” Jelas Muhammad Hanif.
Berkaca dari Pemilu serentak tahun 2019 yang diselenggarakan tahun 2020 akibat bencana non-alam Pandemi (Covid-19), agar dapat mengedukasi di Pemilu 2024, dari terjadinya korban jiwa oleh pelaksana penyelenggara Pemilu, agar tidak terulang lagi.
Ditambahkan Hanif bahwa:
“Jika mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167, disebutkan bahwa hari pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU”. Tegas hanif
KPU yang sejatinya menyusun jadwal tersebut, dengan berbagai masukan dari berbagai sumber ini, semestinya mendapatkan apresiasi dari pemerintah, kinerja KPU akan lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya dalam melaksanakan Pemilu di Indonesia.
KPU telah menyusun rancangan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu, yang di gelar 2024 mendatang dibulan Februari 2024 dan dibulan November 2024 bergeser ke 15 Mei 2024.
Dalam keterangan Hanif menuturkan :
“Oleh karena itu, sebaiknya hari pemungutan pemilu tidak hanya berdasarkan dari efiktivitas dan efisiensi yang telah disebutkan oleh pemerintah, tapi juga mempertimbangkan beban kerja penyenggara,” tutup Hanif.
Laporan :SDS