DAERAH  

Kajian Malam Selasa: PDM Way Kanan Bahas Keseimbangan Hak Pekerja dalam Perspektif Hukum dan Agama, Dorong Kolaborasi Perlindungan PMI

Kajian Malam Selasa PDM Way Kanan Bahas Keseimbangan Hak Pekerja dalam Perspektif Hukum dan Agama, Dorong Kolaborasi Perlindungan PMI

WARTAMU.ID, Way Kanan – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Way Kanan kembali menggelar Kajian Malam Selasa edisi keempat pada Senin (22/06/2026) malam melalui platform Zoom. Mengangkat tema “Menyeimbangkan Hak Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan Agama”, kegiatan ini menghadirkan Sri Marleni, S.H., M.M., Mediator Hubungan Industrial Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja RI-Disnakertrans Kabupaten Way Kanan sekaligus Wakil Sekretaris FOKAL IMM Way Kanan sebagai pemateri, serta Rulyta Anggaryni, S.P. sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Sri Marleni menegaskan bahwa pekerja atau buruh bukan sekadar faktor produksi dalam sebuah perusahaan, melainkan manusia yang memiliki hak, martabat, dan tanggung jawab yang harus dihormati. Menurutnya, pekerja merupakan elemen utama dalam pembangunan ekonomi dan keberlangsungan usaha sehingga keseimbangan hubungan antara pekerja dan pengusaha menjadi hal yang sangat penting.

“Islam telah menghapuskan diskriminasi sosial. Seorang pekerja dan majikan memiliki derajat kemanusiaan yang sama di hadapan Allah SWT. Yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaannya. Karena itu, hak dan kewajiban kedua belah pihak harus ditempatkan secara adil dan proporsional,” ujar Sri Marleni.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan pekerja telah dijamin oleh konstitusi dan berbagai regulasi ketenagakerjaan. Landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta sejumlah peraturan pelaksanaannya.

Menurutnya, pekerja memiliki hak atas upah yang layak, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hak cuti, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur, serta kepastian status hubungan kerja. Namun demikian, pekerja juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik, mematuhi peraturan perusahaan, menjaga aset dan kerahasiaan perusahaan, serta menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Di sisi lain, pengusaha berkewajiban memberikan upah sesuai ketentuan, menjamin keselamatan kerja, menyediakan lingkungan kerja yang aman, mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial, menghormati hak-hak pekerja, dan menyelesaikan perselisihan secara adil.

Sri Marleni juga menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa antara pekerja dan perusahaan, mulai dari perundingan bipartit, pencatatan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, KWRI Way Kanan Kembali Gelar Pelatihan

Dalam perspektif agama, ia menegaskan bahwa bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan juga bagian dari ibadah, amanah, pengabdian, dan tanggung jawab moral. Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 58 yang menegaskan pentingnya amanah dan keadilan, serta hadis Rasulullah SAW:

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (HR. Ibnu Majah).

Menurutnya, hadis tersebut mengandung pesan kuat agar hak pekerja diberikan secara tepat waktu dan tidak boleh ada tindakan yang merugikan atau menzalimi pekerja.

Sementara itu, Ketua FOKAL IMM Way Kanan, Dedi Iskandar, S.H., M.H., dalam sesi diskusi mengaitkan tema pekerja dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Way Kanan. Ia menyampaikan bahwa isu pekerja migran menjadi salah satu perhatian penting yang perlu mendapatkan dukungan berbagai pihak.

FOKAL IMM Way Kanan ungkap peluang sinergi dengan Kementerian P2MI untuk memperkuat edukasi, perlindungan, dan pemberdayaan pekerja migran asal Way Kanan.

Dedi mengungkapkan bahwa pihaknya bersama PDPM Way Kanan baru-baru ini melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), yang membuka peluang kolaborasi untuk mendukung perlindungan dan peningkatan kapasitas pekerja migran asal Way Kanan.

“Dari hasil komunikasi dan silaturahmi yang kami lakukan dengan jajaran Kementerian P2MI, terbuka peluang kerja sama yang sangat baik untuk penguatan edukasi, perlindungan, dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia yang berasal dari Way Kanan,” ujarnya.

Menurut Dedi, pekerja migran memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga dan pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat agar proses penempatan pekerja migran berjalan sesuai prosedur serta memperoleh perlindungan yang maksimal.

“Harapan kami, hasil komunikasi yang telah dibangun dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kolaborasi yang bisa dilaksanakan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Way Kanan, khususnya calon pekerja migran dan keluarganya,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa FOKAL IMM Way Kanan siap mendukung berbagai program edukasi terkait pekerja migran, termasuk sosialisasi prosedur penempatan yang legal, peningkatan keterampilan calon pekerja migran, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja berdasarkan ketentuan hukum dan nilai-nilai Islam.

BACA JUGA :  Polres Way Kanan Gelar Razia Kendaraan Batubara ODOL Bersama TNI dan Dishub

Kajian yang diikuti kader Muhammadiyah Way Kanan, FOKAL IMM, Mahasiwa dari Universitas Siber Muhammadiyah asal Way Kanan dan masyarakat umum tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab negara melalui regulasi, tetapi juga merupakan implementasi nilai-nilai keadilan yang diajarkan agama.

Pada akhirnya, kegiatan ini menghasilkan satu pesan penting bahwa hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha berjalan secara seimbang.

“Keadilan bagi pekerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban moral dan nilai kemanusiaan. Keseimbangan antara hukum dan nilai agama menjadi fondasi terciptanya dunia kerja yang berkeadilan, manusiawi, dan bermartabat,” menjadi pesan utama yang mengemuka dalam Kajian Malam Selasa PDM Way Kanan tersebut.