HUKUM  

Kamaru PDPM Way Kanan Angkat Tema “KUHP Baru, Penegakan Hukum dan Kualitas Demokrasi”

Kamaru PDPM Way Kanan Angkat Tema "KUHP Baru, Penegakan Hukum dan Kualitas Demokrasi"

WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Way Kanan Gelar agenda rutin Kajian Malam Rabu (Kamaru) dengan mengangkat Tema ” KUHP Baru, Penegakan Hukum dan Kualitas Demokrasi” secara virtual pada hari Rabu, (24/07/2024).

Kajian Rutin malam rabu kali ini menghadirkan Narasumber dari sekretaris jenderal (sekjen) Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) Dr. Yusuf Warsyim, M.H. yang juga merupakan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan diikuti oleh jajaran pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Way Kanan dan seluruh pengurus Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Sekabupaten Way Kanan.

Ketua PDPM Way Kanan Dedi Iskandar, S.H., M.H., dalam pengantarnya menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih kepada narasumber Dr. Yusuf Warsyim, M.H. yang telah berkenan meluangkan waktunya dan untuk berbagi ilmu dalam kajian rutin Kamaru PDPM Way Kanan ditengah kesibukanya sebagai komisioner Kompolnas RI.

Dedi Iskandar, S.H., M.H., dalam sambutanya mengatakan bahwasanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada tanggal 2 januari 2023.

“seperti kita ketahui bersama Undang-undang tersebut menyatakan berlaku 3 tahun sejak disahkan artinya mulai 2 januari 2026 nanti Undang-undang ini mulai diberlakukan”, katanya.

Ia Juga berharap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat luas khususnya kepada kader Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Way Kanan agar dapat menyimak dengan baik pemaparan dari narasumber mengenai KUHP baru ini jangan sampai ketika Undang-undang tersebut diberlakukan nanti tidak dipahami.

Sementara itu Dr. Yusuf Warsyim, M.H. selaku narasumber dalam kajian Kamaru PDPM Way Kanan dalam pemaparanya menjelaskan bahwa KUHP yang lama berfokus pada pemidanaan dan rehabilitasi sedangkan didalam KUHP baru lebih mengedepankan keadilan restorative justice.

Dalam HUHP baru terdapat peraturan tindak pidana baru namun tidak hanya fokus pada pemidanaan saja tetapi lebih mengedepankan pendekatan keadilan restorative justice dengan memberikan perhatian pada pemulihan korban, rekonsiliasi antara pelaku dan korban serta rehabilitasi sosial bagi pelaku.

KUHP baru ini memberikan dasar hukum lebih jelas dan komprehensif dalam menangani tindak pidana, artinya dalam KUHP sebelumnya ada hal-hal yang dianggap belum jelas atau multitafsir itu diatur kembali dinormakan kembali menjadi dasar hukum yang lebih jelas dan komprehensif dalam menangani tindak pidana sehingga Aparat Penegak Hukum dapat lebih mudah dan efektif dalam menindak dan menghukum pelaku tindak pidana.

KUHP baru menyesuaikan diri perkembangan zaman dan tantangan yang dihadapi penegakan hukum dalam penegakan hukum di indonesia.

adapun hal-hal baru yang terkandung didalam KUHP baru diantaranya:

1. mengatur tindak pidana baru akibat perkembangan teknologi dan informasi serta mengatur sanksi yang lebih tegas.
2. Penguatan HAM dan perlindungan korban kejahatan.
3. Tegas dan adil terhadap pelaku dan perlindungan terbaik bagi korban kejahatan.
4. Memperkuat independensi dan profesionalisme Aparat Penegak Hukum.
5. Memperkuat keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
6. Memperkuat kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat penegakan hukum di indonesia.

Dengan demikian secara keseluruhan KUHP baru ini mempunyai arti penting dalam memperkuat law enforcement di Indonesia.