DAERAH  

Kejari Pringsewu Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Melalui LPPL Pringsewu

Kejari Pringsewu Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Melalui LPPL Pringsewu

WARTAMU.ID, Gadingrejo (Pringsewu) – Kejaksaan Negeri Pringsewu menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkotika melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

Adhe Damara, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejari Pringsewu pada acara dialog interaktif yang disiarkan secara langsung stasiun radio tersebut, Kamis (04/08/22), mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu. “Salah satu upaya yang dilakukan Kejari Pringsewu adalah dengan mendirikan Balai Rehabilitas Adhyaksa”, katanya.

Melalui Balai Rehabilitasi Adhyaksa, kata Adhe, diharapkan tidak ada lagi penuntutan dan penerapan hukuman badan kepada para pengguna narkotika, sehingga kedepan para pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika tidak merasa sendiri dan mendapat stigma negatif dari masryarakat.

Selain itu, lanjut dia, Balai Rehabilitas6 Adhyaksa juga melakukan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK), ulama, dan tokoh agama, agar para penyalahguna narkotika mendapatkan dorongan secara psikologis dan spiritual dalam proses penyembuhan. “Untuk kualifikasinya, dijelaskan pada Pasal 127 UU Narkotika”, jelasnya. (*/ Anton Hapsara)