WARTAMU.ID, Bandar Lampung, SL – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Memorandum of Understanding (MoU) bersama FISIP Universitas Lampung untuk suksesi Program Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Senin, 14/06/2021.
Pendidikan pemilih dalam proses menuju Pemilu dan Pemilihan sangat menentukan kualitas demokrasi dalam suatu wilayah. Pendidikan pemilih penting dilakukan disetiap lapisan pemerintahan khususnya ditingkatan Desa. Pendidikan pemilih ditingkat Desa perlu dilakukan guna meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan, dimana Desa merupakan tingkatan sosial warga yang paling kecil. Pendidikan pemilih dilakukan untuk meningkatkan pemilih rasional dan menekan praktek money politic yang terjadi ditengah masyarakat. Memberikan kesadaran kepada masyarakat Desa tentang proses demokrasi dan pemilihan. Pendidikan dalam konteks penyelenggaraan pemilu adalah pendidikan untuk menanamkan nilai terkait tentang pemilu dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu atau potensial dalam rentang waktu kemudian.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung divisi Sosdiklih Parmas
Antoniyus kepada media mengatakan dalam hal ini berkomitmen membangun kesadaran akan pentingnya partisipasi melalui pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Setelah melakukan kajian dan diskusi terkait sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat di tingkat Desa, Kata Antoniyus.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung bersama FISIP Universitas Lampung berencana untuk membuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding), hal ini dilakukan untuk untuk mensukseskan program sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, khususny program DP3 yang akan diselenggarakan di Kabupaten tanggamus,Ungkapnya.
Nota Kesepahaman ini akan ditandatangani pada hari Rabu, 16 Juni 2021 dan akan disaksikan oleh KPU RI di Bandar Lampung. (wagiman)