WARTAMU.ID, WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan mengembalikan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Pada kesempatan ini, barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam dan satu unit gawai (HP) merk Vivo Y02 warna Cosmic Grey.
Barang-barang tersebut merupakan milik Sukatno, korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terdakwa Imam Rifa’i bin Sunarto. Terdakwa terbukti melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 74/Pid.B/2024/PN Bbu.
Pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun Warna Hitam Biru dengan Nopol BE 6243 WH, Noka: MH8BF45DA8J-194230, Nosin: F496-ID-241434 dan 1 (satu) unit Hp Vivo Y02 Berwarna Cosmic Grey dengan IMEI 1: 2863329066160077, IMEI 2: 863329066160069 diserahkan langsung kepada korban, Sukatno. Penyerahan ini disaksikan oleh Kepala Kampung Bandar Kasih, Edison, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Sukatno, sebagai korban, memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Way Kanan dalam penanganan kasus yang menimpa dirinya. Ia merasa puas dengan komitmen Kejari Way Kanan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. “Alhamdulillah barang-barang milik saya yang sempat dicuri kembali dengan keadaan baik. Terima kasih Ibu Kajari atas komitmennya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan transparan di tengah masyarakat Way Kanan,” ucap Sukatno setelah menerima kembali barang miliknya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Kepala Kampung Bandar Kasih, Edison. Ia mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan yang telah bekerja dengan profesional. “Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran APH khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan,” ungkap Edison.
Sementara itu, Kepala Kejari Way Kanan, Afrilliana Purba, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, menegaskan bahwa Kejari Way Kanan terus berkomitmen untuk mengayomi masyarakat melalui penegakan hukum yang adil. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan,” jelas Rifqi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum, demi terciptanya kepastian hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan yang berjuluk Bumi Ramik Ragom.