Konflik Tanah dengan PT Way Halim Permai , Masyarakat Laporkan ke Menteri ATR / BPN RI

Surat Laporan Masyarakat Nomor : 07/ Pokmas ST-2/ VIII/ 2022  Bandar Lampung, Pada tanggal 9 Agustus 2022 , Perihal:  Permohonan Penyelesaian Konflik Tanah

WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Berdasarkan Surat Laporan Masyarakat Nomor : 07/ Pokmas ST-2/ VIII/ 2022  Bandar Lampung, Pada tanggal 9 Agustus 2022 , Perihal:  Permohonan Penyelesaian Konflik Tanah. Yang ditujukan Kepada Menteri ATR/ BPN Republik Indonesia  Jalan Sisigamangaraja No. 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan .

Pengurus Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST2) Way Dadi, Way Dadi Baru, Korpri Jaya mendapat mandate/Kuasa mewakili warga 3 (tiga) Kelurahan, 5 (lima) Kepala Lingkungan, 41 (Empatpuluhsatu) RukunTetangga, + 5613 Kepala Keluarga dengan jumlah penduduk + 25.000 jiwa di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame Bandar Lampung Provinsi Lampung .

Surat Laporan Masyarakat Nomor : 07/ Pokmas ST-2/ VIII/ 2022  Bandar Lampung, Pada tanggal 9 Agustus 2022 , Perihal:  Permohonan Penyelesaian Konflik Tanah

Ketua Pokmas ST2 Armin Hadi,SH, MH, Usia 57 Tahun, beserta Sekretarisnya Drs. Hi.  Darmi Ujang, Usia 63 Tahun, Alamat: Jalan Pembangunan F Nomor 53 , Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, sebagai Sekretaris Pokmas ST2.

Resmi Melaporkan Konflik tanah sudah sangat lama akibat Mafia Tanah Masa Orde Baru .dalam laporan nya beliau menjelaskan

” Bersama ini Kami melaporkan bahwa Kami mendapatkan lahan untuk permukiman seluas 300 Ha. Berdasarkan Surat  Mendagri/Dirjend Agraria No. BTU.3/505/1980, tanggal 26 Maret 1980, Jo SK Mendagri No. 224/DJA/1982, tanggal 30 November 1982. yang berasal dari 1000 Ha tanah negara eks HGU NV. Way Halim Sumatera Rubber and Coffe  izin konsesinya berakhir tanggal 24 September 1979.

Namun tanah Kami dicaplok Oleh PT Way Halim Permai dengan mensertifikatkan HGB seluas 83,8 Ha. tahun 1982. Dicaplok Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung 10 Ha.dengan Sertifikat Hak Pakai dan dicaplok Pemerintah Provinsi  Lampung 89 Ha dengan HPL.

Surat Laporan Masyarakat Nomor : 07/ Pokmas ST-2/ VIII/ 2022  Bandar Lampung, Pada tanggal 9 Agustus 2022 , Perihal:  Permohonan Penyelesaian Konflik Tanah

Sampai saat ini lahan yang diperuntukan kepada rakyat baru 90 Ha.yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM). ” Terangnya dalam surat laporan

Untuk lebih jelasnya permasalahan konflik tanah kami tersebut bersama ini laporkan hal-hal yang menyangkut permasalahannya.

Kronologis Konflik Tanah antara Masyarakat dengan PT Way Halim Permai, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Kanwil  ATR/BPN Lampung ” Masyarakat dikelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung mendapatkan peruntukan lahan pemukiman seluas + 300 Ha.yang berasal dari 1000 Ha tanah negara eks HGU NV. Way Halim Sumatera Rubber and Coffe  izin konsesinya berakhir tanggal 24 September 1979.

Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung mengajukan surat No. AG.120/DA.2629/PH-X/79, tanggal 17 Oktober 1979, Kepada Menteri Dalam Negeri Tentang Perencanaan, Peruntukan, Penggunaan tanah tersebut.

Konflik berawal dari PT Way Halim Permai merekayasa luas lahan yangdiperuntukan kepadanya semula  +   200 Ha menjadi + 540 Ha  pada  Peta Situasi  No. 6 Tahun 1981 yang dilampirkan untuk mengajukan HGB tanggal 30 Juli 1981Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Lampung Nomor AG.110 /DA.67/SKHGB/ 1981, tanggal 21 Agustus 1981 Tentang  pemberian HGB kepada PT Way Halim Permai dengan  Sertifikat No. B.4/KD. Atas nama PT Way Halim Permai.  Sertifikat No. B. 4/KD dipecah menjadi   42 Sertifikat atas nama PT Way Halim Permai. Sertifikat HGB No. B.25/KD, B.26/KD, B.27/KD, B.28/KD, B.29/KD, B.30/KD, B.31/KD dan B.35/KD seluas + 90,03 Ha, diatas tanah garapa masyarakat Way Dadi.

Konflik terbuka antara Warga dengan PT Way Halim Permai mulai tahun1985. PT Way Halim Permai berbekal Sertifikat HGB mematok lahan Warga dengan kawalan aparat keamanan. Setelah dipasang dan aparat keamanan pergi warga kompak mencabut patoknya dan hal demikian berulang kali terjadi.

Masyarakat akhirnyamengajukan permohonan  kepada pemerintah untuk diukur ulang batas lahan yang diperuntukan kepada masing-masing pihak. Pada tahun 1989 dilakukan pengukuran ulang ternyata PT Way Halim Permai telah mempunyai sertifikat HGB diatas tanahwarga seluas  83,8 Ha. serta menguasai lahan + 320 Ha melebihi 200 Ha.sebagaimanadinyatakan dalam  peta situasi No. 6 Tahun 1981. Atas kelebihan penguasaanlahan tersebut Pemerintah mematalkan peta situasi No. 6 tahun 1981 BerdasarkanSurat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21-X1 Tahun 1991, tanggal 24 April 1991 dan memberikan kembali HGB PT Way Halim Permai tanahNegara seluas 200 Ha.

Tuntutan dan Permohonan Masyarakat sebaga terwakil Ketua Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST2) mengajukan permohonan kepada Bapak Menteri Agraria Tata Ruang/BPN untuk mencabut/membatalkan hak-hak yang diklaim ada diatas tanah garapan masyarakat dan menghapusnya sebagai asset dan hak-hak keperdaan yang melekat padanya, serta mengembalikan tanah Negara yang diperuntukan kepada masyarakaataan ditiga kelurahan tersebut sebagai mana peruntukannya berdasarkan Surat Mendagri/Dirjend Agraria No. BTU.3/505/1980, tanggal 26 Maret 1980, seluas + 189 Ha yang belum bersertifikat.

Selanjutnya tanah garapan kami dapat didaftarkan sebagai objek Program Reforma Agraria (Tora) untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik  (SHM).