HUKUM  

Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi Shahibul Kurban: Memahami Aturan dan Hikmahnya

Ilustrasi Dok Foto Istimewa

WARTAMU.ID, Hikmah – Pelaksanaan ibadah kurban memiliki sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh shahibul kurban. Salah satu aturan yang sering menjadi sorotan adalah larangan memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Zulhijah (Jumat, 08 Juni 2024) hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Aturan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Hadis tersebut menyatakan:

إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya” (HR. Muslim).

Hadis ini secara tegas mengindikasikan bahwa shahibul kurban, yakni orang yang berniat untuk berkurban, harus membiarkan rambut dan kukunya tumbuh sejak melihat hilal Zulhijah hingga setelah pelaksanaan kurban. Kata ganti (dhamir) “hu” dalam hadis ini merujuk kepada shahibul kurban, bukan hewan kurban. Hal ini diperkuat oleh hadis lainnya yang menegaskan perintah serupa. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Aku diperintah untuk menjadikan hari kurban sebagai hari raya yang Allah Azza wa Jalla jadikan untuk umat ini,” lalu seseorang bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali hewan betina untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya?” Beliau menjawab, “Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu, dan bulu kemaluanmu maka itu adalah kesempurnaan kurbanmu di sisi Allah Azza wa Jalla.”

Hadis ini menunjukkan bahwa tindakan memotong rambut, kuku, kumis, dan bulu kemaluan adalah bagian dari ritual kurban yang sempurna di sisi Allah. Ini sekaligus mengoreksi pandangan yang menganggap larangan tersebut berlaku bagi hewan kurban, bukan shahibul kurban.

Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Putusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ruslan Fariadi, pada Jumat (07/06) menjelaskan bahwa dengan memahami aturan ini, shahibul kurban dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih sempurna dan khidmat. Larangan ini bertujuan untuk mengingatkan shahibul kurban akan niat suci dan kesucian yang harus dijaga dalam menjalankan ibadah kurban.

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul kurban tidak hanya menjadi simbol dari niat yang suci, tetapi juga mengajarkan kesabaran dan ketaatan dalam menjalankan perintah Allah. Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, diharapkan ibadah kurban yang dilakukan menjadi lebih sempurna, membawa berkah dan kebaikan bagi umat.

BACA JUGA :  Polres Lampung Selatan Gelar Mitigasi untuk Mencegah Aksi Geng Motor dan Tawuran