RAGAM  

Panduan Ibadah Kurban Menjelang Idul Adha: Ketentuan Jumlah Orang yang Diwakili oleh Hewan Kurban

Ilustrasi Dok Foto Istimewa

WARTAMU.ID, Yogyakarta, 24 Mei 2024 – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini memiliki beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami, terutama mengenai jumlah orang yang diwakili oleh hewan kurban yang disembelih. Informasi ini dilansir dari situs resmi Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jund bin Sufyan, seekor kambing dianggap cukup sebagai kurban untuk satu orang. Jund bin Sufyan menuturkan:

“Saya telah menyaksikan al-Adha bersama Rasulullah saw. Ketika beliau telah selesai shalat bersama orang banyak, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih. Kemudian beliau bersabda: ‘Barang siapa menyembelih kurban sebelum melakukan shalat hendaklah ia menyembelih seekor kambing sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih berdasarkan dengan nama Allah SWT.’” (HR. Muslim).

Dalam hal seekor unta atau sapi, ada ketentuan yang berbeda. Hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah menyebutkan bahwa seekor unta atau sapi mencukupi kurban untuk tujuh orang. Jabir bin Abdillah berkata:

“Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah saw. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Ahmad).

Namun, ada riwayat lain yang menyebutkan bahwa seekor unta bisa mencukupi kurban untuk sepuluh orang. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas:

“Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah saw. kemudian hari Nahar (Idul Adha) tiba, maka kami bersama-sama melakukan kurban sepuluh orang untuk seekor unta dan tujuh orang untuk seekor sapi.” (HR. An-Nasai, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Kedua riwayat tersebut menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan kurban, tergantung pada situasi dan kondisi yang ada. Penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengikuti sunnah Rasulullah saw dalam melaksanakan ibadah ini, sehingga kurban yang dilakukan sesuai dengan syariat dan mendapatkan berkah yang diharapkan.

Dengan demikian, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Satu kambing untuk satu orang;
  • Seekor sapi mencukupi kurban untuk tujuh orang;
  • Seekor unta mencukupi kurban untuk tujuh orang atau sepuluh orang.

Menjelang Idul Adha, pemahaman yang benar mengenai ketentuan ini sangat penting agar umat Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan syariat dan mendapatkan pahala serta berkah yang diharapkan.

BACA JUGA :  Jelang Hari Raya, Pemda Lampura Gelar Vaksinasi PMK Pada Hewan Ternak