Lazismu Gelar Kajian Ziska Talk: Menjawab Persoalan Zakat Kontemporer Melalui Ijtihad

Dalam upaya untuk mengkaji lebih lanjut tentang posisi mustahik sesuai dengan perubahan sosial dan semangat zaman, Lazismu menggelar kajian bertajuk "Ziska Talk"

WARTAMU.ID, Jakarta, 28 Juni 2024 – Persoalan yang dihadapi umat Islam semakin kompleks seiring dengan perubahan sosial dan zaman, sehingga membutuhkan jawaban dan solusi yang tepat. Salah satu jalan untuk menemukan jawaban tersebut adalah melalui ijtihad. Lazismu sebagai amil zakat nasional memandang bahwa persoalan zakat tidak berhenti pada zakat fitrah saja, tapi juga mencakup zakat mal. Zakat jenis ini memiliki hubungan timbal balik yang erat antara muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat).

Dalam upaya untuk mengkaji lebih lanjut tentang posisi mustahik sesuai dengan perubahan sosial dan semangat zaman, Lazismu menggelar kajian bertajuk “Ziska Talk”. Acara ini membahas seputar Fatwa Tarjih dan Fatwa MUI tentang isu-isu zakat kontemporer pada Jumat (28/6/24). Kajian tersebut menghadirkan Erni Juliana Hasanah Nasution, Bendahara MUI dan Dosen ITB Ahmad Dahlan; Izza Rohman, Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lazismu Pusat; serta dipandu oleh Hafizh Syafaaturrahman, Direktur Kelembagaan dan SDA Lazismu Pusat.

Dalam pengantarnya, Ibnu Tsani, Direktur Utama Lazismu, menyatakan bahwa salah satu tugas Dewan Pengawas Syariah Lazismu adalah membuat opini syariah. Adapun fatwa dibuat di bawah majelis tarjih. “Dalam aspek undang-undang zakat, yang dijadikan rujukan dalam audit syariah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI juga menjadi bagian penting dalam proses putusan fatwa tarjih,” jelas Ibnu Tsani.

Erni Juliana Hasanah Nasution menambahkan bahwa MUI telah mengeluarkan banyak fatwa tentang zakat sejak tahun 1982 hingga 2024, mencakup dimensi ibadah dan sosial. Dengan luasnya dimensi sosial zakat, muncul beragam kajian dan persoalan yang membutuhkan jawaban. “Karena itu perlu interpretasi dalam aktivitas ijtihad yang kontekstual sesuai dengan kebutuhan zaman,” ujarnya.

Erni Juliana menekankan bahwa ijtihad adalah solusi yang harus dilakukan karena kebutuhan yang tiada henti. Fatwa sebagai manifestasi produk ijtihad merupakan respons atas masalah atau pertanyaan masyarakat berdasarkan kajian ilmiah. “Fatwa secara resmi memberikan arah pedoman terhadap yang boleh, haram, sunah, dan apa saja yang membutuhkan kesimpulan hukum. Itu tidak mudah. Perlu argumentasi yang kuat dan kajian mendasar atas suatu persoalan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Diskon Listrik PLN Diperpanjang Sampai Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Izza Rohman, Dewan Pengawas Syariah Lazismu, menyampaikan bahwa Muhammadiyah adalah organisasi yang tidak memilih jalan mazhab, namun tetap mempertimbangkan dan mengapresiasi mazhab yang ada. Muhammadiyah kembali kepada Alquran dan sunnah dengan tiga epistemologi: bayani, burhani, dan irfani. Ketiga epistemologi tersebut digunakan secara dinamis dalam menghasilkan pandangan-pandangan keagamaan.

“Produk ketarjihan dibangun di atas asumsi bahwa setiap hukum dilandasi oleh al-qiyam al asasiyah, al-ushul al-kulliyah, dan al-ahkam al-far’iyyah,” jelas Izza. Ia menambahkan bahwa proses pembuatan fatwa di Muhammadiyah melibatkan partisipasi ulama yang kompeten dari luar, menghasilkan keputusan yang sistematis, mendalam, dan analitik.

Izza Rohman menutup dengan menyatakan pentingnya ilmu dan kearifan lokal sebagai pijakan dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ). “Ilmu menjadi penting sebagai basis pengetahuan, berapa yang terkumpul dan berapa yang dibagikan. Sedangkan kearifan lokal menjadi etika dan prinsip dalam pendistribusian berdasarkan keputusan yang ditentukan,” tandasnya.

Melalui kajian ini, Lazismu berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang fatwa zakat dan ijtihad dalam menjawab persoalan zakat kontemporer, sehingga dapat memberikan solusi yang relevan bagi umat Islam di era modern ini.