Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024

Hasan Nasbi selaku Ahli Pihak Terkait memberikan keterangannya pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (Dok. mkri.id)

WARTAMU.ID, Jakarta – Dilansir dari mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini berlangsung pada Kamis (4/4/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK. Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka (Prabowo–Gibran) sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.

Dalam sesi dua dan tiga persidangan, Prabowo-Gibran menghadirkan dua ahli, yakni Hasan Nasbi dan Muhammad Qodari, serta sejumlah Saksi, antara lain Ahmad Doli Kurnia T., Supriyanto, R. Gani Muhammad, Andi Batara Lifu, TB. H. Ace Hasan Syadzily, dan Abdul Wachid, yang memberikan keterangan terkait beberapa dalil Pemohon.

Hasan Nasbi, seorang peneliti dan konsultan politik, menyampaikan pendapatnya bahwa hubungan bantuan sosial (bansos) dengan keterpilihan kandidat petahana sangat rendah. Menurutnya, tidak ada hubungan yang signifikan antara bansos dengan kemenangan Prabowo–Gibran. Sementara Muhammad Qodari menjelaskan uji efek bansos di Indonesia dapat dilakukan secara sistematis dengan analisis statistik, namun hasilnya tidak menunjukkan korelasi yang kuat antara bansos dengan pemilihan Presiden 2024.

Para Saksi, seperti Ahmad Doli Kurnia T., Supriyanto, R. Gani Muhammad, dan Andi Batara Lifu, memberikan keterangan terkait keterlibatan penjabat kepala daerah dalam pemenangan Prabowo–Gibran. Mereka menjelaskan mekanisme penetapan penjabat kepala daerah dan menyanggah klaim bahwa penetapan tersebut dipengaruhi oleh kepentingan politis.

Dalam kesaksiannya, TB. H. Ace Hasan Syadzily menjelaskan mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pencairan bansos serta perbedaan antara bantuan sosial langsung dengan jaminan sosial. Abdul Wachid juga menegaskan bahwa bansos tidak berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024. MK akan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang disampaikan untuk membuat keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *