Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Pilpres 2024 yang Diajukan oleh Ganjar-Mahfud

Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD bersama kuasa Hukumnya usai mengikuti sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/02) di Ruang Sidang MK. Dok foto mkri.id

WARTAMU.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024). Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.

Menurut Suhartoyo, dalil-dalil yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud dalam Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Seperti dilansir dari mkri.id, dalam sidang tersebut, MK menyatakan bahwa argumentasi yang disampaikan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan umum yang telah diumumkan.

Dalam persidangan, MK mengelompokkan dalil-dalil pemohon ke dalam enam klaster termasuk independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, bantuan sosial, mobilisasi/netralitas pejabat negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, serta pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Salah satu isu utama yang mendapatkan perhatian adalah penggunaan dan aplikasi Sirekap dalam proses penghitungan suara. Ahli dari Termohon, Marsudi Wahyu K., mengakui bahwa Sirekap memiliki kekurangan dalam akurasi data yang tidak dilakukan validasi sehingga data tersebut tidak memberikan kepastian dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Namun, MK menyatakan bahwa meskipun Sirekap memiliki kekurangan, teknologi ini telah melalui audit dari Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Badan Siber dan Sandi Negara dan merupakan perbaikan dari aplikasi Situng yang digunakan pada Pemilu 2019.

MK juga menyoroti kebutuhan perbaikan sistem kerja Bawaslu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu, dengan menetapkan standar yang jelas dan tegas dalam penerapan syarat formil dan materiil dalam penilaian suatu laporan.

Mengenai dugaan abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, MK mengemukakan bahwa mereka tidak dalam posisi untuk menilai proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu, tetapi hanya memastikan bahwa Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya dengan tepat sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku.

BACA JUGA :  Ganjar : Libur Nataru di Rumah Saja

Dalam pendapat berbeda, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti tentang pemberian bansos menjelang Pemilu 2024, berpendapat bahwa pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, mungkin terpengaruh oleh pemberian bansos. Enny menyatakan bahwa seharusnya Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang terindikasi.

Dengan putusan ini, MK telah menegaskan kembali kewenangannya dalam menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.