Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilpres 2024, Pertama Kali Terdapat Dissenting Opinion

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pendapat berbedanya pada sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/04) di Ruang Sidang MK. Dok Foto mkri.id

WARTAMU.ID, Jakarta – Dalam sebuah keputusan historis, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024). Putusan ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.

Uniknya, dalam sidang kali ini, tercatat untuk pertama kalinya terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari beberapa hakim. Hal ini disampaikan oleh Moh. Mahfud MD, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 sekaligus pemohon dalam perkara ini. “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa pilpres dengan adanya dissenting opinion. Ini adalah catatan sejarah karena selama ini tidak pernah ada,” ujar Mahfud MD, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK dari periode 2008 – 2013, dikutip dari mkri.id.

Sementara itu, Calon Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo, menyatakan penerimaan atas keputusan MK. “Kami menerima keputusan ini sebagai akhir dari perjalanan kami. Kami mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres,” kata Ganjar saat diwawancarai di Gedung MK. Ganjar juga memberikan apresiasi kepada para hakim yang telah menerima dan memproses kasus ini hingga keputusan akhir, termasuk mencatat adanya dissenting opinion yang menjadi bagian penting dari catatan proses ini.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, juga menghormati keputusan MK. “Kami bersyukur masih ada hakim yang menunjukkan kenegarawanan dalam dissenting opinion mereka. Hal ini menunjukkan bahwa MK berwenang penuh dalam memutuskan perkara ini,” ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum pasangan Anies-Muhaimin.

Refly Harun, kuasa hukum lain dari pasangan Anies-Muhaimin, menambahkan bahwa meski secara formal permohonan mereka belum dikabulkan, keberadaan dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi menunjukkan adanya pendekatan hukum yang berbeda yang sangat penting untuk dicermati.

Sedangkan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, menyampaikan tidak terkejut dengan hasil putusan. “Kami sudah memprediksi MK akan menolak gugatan ini karena tidak ada bukti yang cukup kuat dari pemohon,” ucap Yusril. Ia juga menyatakan bahwa ini membuktikan bahwa seluruh proses pemilu telah berjalan dengan adil dan sesuai hukum.

BACA JUGA :  Antusiasme Pemilih Menurun, Warga Socah Sebut karena Faktor Keberadaan TPS yang Tak Merata

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menyatakan bahwa keputusan MK membenarkan sahnya hasil Pemilu 2024 yang telah mereka tetapkan. “Dengan putusan ini, semua keputusan KPU dinyatakan sah dan berlaku,” tegas Hasyim.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan kembali legitimasi hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, dengan konsekuensi bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.