WARTAMU.ID, Surakarta (Jateng) – Dalam rangkaian kegiatan Jambore ke 2 tahun 2024, Media AfiliasiMu Se-Indonesia melakukan kunjungan guna menambah wawasan dan ilmu pengetahuan melalui refleksi historis menapaki kisah perjuangan dan perjalanan pers Indonesia melalui observasi peninggalan insan pers terdahulu di Monumen Pers Nasional yang berada di Jl. Gajahmada No.59, Timuran, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Minggu, (25/08/2024).
Monumen Pers Nasional merupakan museum khusus pers nasional Indonesia yang didalamnya terdapat berbagai koleksi sejarah perjalanan pers diantaranya teknologi komunikasi dan teknologi reportase, mesin ketik, koran, pemancar radio, majalah klasik, telepon, kentongan besar dan berbagai sarana prasarana pers lainya, dalam seluruh peserta Jambore Media AfiliasiMu Se-Indonesia dikenalkan dengan sejarah perjalanan Pers dan berbagai peralatan serta perlengkapan termasuk hasil karya-karya jurnalistik insan pers di masa lampau.
Diketahui Monumen Pers Nasional adalah sebuah bangunan monumen sekaligus museum yang memiliki arti penting bagi insan pers di Indonesia, hal itu di karenakan bangunan ini sebelumnya merupakan tempat lahirnya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Monumen pers dibangun pada tahun 1918 yang diprakarsai oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Sri Mangkunegara VII yang sebelumnya bangunan ini bernama Societeit Sasana Soeka yang awalnya sebagai balai perkumpulan dan ruang pertemuan yang diarsiteki oleh Aboekasan Atmodirono dari Wonosobo yang kemudian pada tahun 1956 diusulkan para wartawan untuk mendirikan yayasan yang menaungi pers nasional dan akhirnya diresmikan pada 22 Mei 1956 yang mayoritas koleksinya adalah hasil dari Soedarjo Tjokrosisworo.
dilansir dari website https://mpn.kominfo.go.id/ Nama Monumen Pers Nasional ditetapkan pada tahun 1973 dimana sebelumnya diberi nama Museum Pers Nasional yang dicetuskan di Palembang pada kongres di Tretes tahun 1973 Lalu atas usul PWI cabang Surakarta kemudian diganti menjadi Monumen Pers Nasional yang kemudian lahan dan bangunan gedung Monumen Pers Nasional itu disumbangkan kepada pemerintah pada tahun 1977 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor HK.128/1977 tertanggal 31 Desember 1977 atas tanah dan gedung “Societeit” tersebut diserahkan kepada Panitia Pembangunan Monumen Pers Nasional di bawah Departemen Penerangan RI yang kemudian Monumen Pers Nasional diresmikan oleh Presiden Soeharto ditandai dengan penandatanganan prasasti dan dibuka untuk umum pada tanggal 9 Februari 1978 yang Sejak 2005 hingga sekarang Monumen Pers Nasional dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.