WARTAMU.ID, Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan aksi pengeroyokan atau premanisme di pemukiman SP4 Kampung Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (11/09/2025). Kedua pelaku yang diamankan berinisial DI (27) dan ES (29), keduanya berdomisili di Kampung Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Jum’at, 06 Juni 2025 pukul 12.00 WIB. Saat itu korban bernama Supriyanto sedang berjalan kaki melewati lokasi di mana kedua terlapor berada. Lokasi tersebut diketahui merupakan kebun kelapa sawit milik orang tua terlapor.
Diduga korban hendak melakukan pencurian, sehingga salah satu terlapor langsung menembak menggunakan senapan angin laras panjang ke arah leher belakang korban hingga korban terjatuh. Tidak berhenti di situ, kedua terlapor lalu memukuli korban secara brutal hingga menyebabkan luka serius. Korban mengalami luka memar di wajah dan mata kiri, telinga kanan mengeluarkan darah, serta keretakan pada tulang betis kaki kanan.
Atas kejadian ini, adik korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan. Menindaklanjuti laporan itu, pada Senin, 08 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit 1 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan pemanggilan terhadap kedua terlapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, sekitar pukul 17.30 WIB Satreskrim melaksanakan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan diterbitkan Surat Perintah Penangkapan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu butir peluru senapan angin dan satu pucuk senapan angin jenis PCP warna hitam telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.












