WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Panwaslu Kecamatan Way Tuba Gelar Rapat Koordinasi dalam rangka Pengawasan Tahapan Kampanye Bagi Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-kecamatan way tuba di aula Aula SMK Tunas Wiyata Way Tuba. Sabtu, (19/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Way Kanan Lukman Latif, S.Pd., Camat Way Tuba Johanis, S.E., M.M., Anggota Panwaslu Kecamatan Way Tuba dan jajaran sekretariat, serta PKD Sekecamatan Way Tuba.
Ketua Panwaslu Kecamatan Way Tuba Suprayitno dalam sambutanya mengatakan bahwa kegiatan rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan SDM jajaran pengawas pemilihan dalam pengawasan tahapan kampanye diwilayah Kecamatan Way Tuba.
“harapanya dengan diselenggarakanya rakor ini dapat lebih memaksimalkan kinerja Pengawas Pemilihan di wilayah Kecamatan Way Tuba baik dijajaran Panwaslu Kecamatan maupun PKD pada masa Kampanye”. kata ketua Panwaslu Kecamatan Way Tuba.
Lebih lanjut Ketua Panwaslu Kecamatan Way Tuba menyampaikan bahwa kerja pengawas pemilihan tidak mengenal hari libur, oleh karnanya Ia meminta kepada seluruh jajaran PKD Se-Kecamatan Way Tuba untuk Standby dan aktif melakukan patroli pengawasan diwilayah masing-masing serta melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Way Tuba setiap perkembangan situasi terkini dan dinamika yang ada dilapangan.
Selain itu Suprayitno juga mengingatkan kepada seluruh jajaran PKD Se-Kecamatan Way Tuba untuk selalu membawa Alat Kerja Pengawasan dan Dokumentasi dalam setiap kegiatan pengawasan Kampanye.
Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Way Kanan Lukman Latif, S.Pd., dalam sambutanya menyampaikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD Se-Kecamatan Way Tuba untuk terus menjalin berkoordinasi dengan stakeholder diwilayah masing-masing dan melaporkan hasil pengawasan lapangan setiap hari selama masa kampanye.
“38 hari jelang hari pemilihan serentak kerja pengawasan harus lebih intens, jalin koordinasi dengan stakeholder wilayah masing-masing dan seluruh jajaran pengawas ditingkat Kampung wajib menuangkan laporan hasil pengawasan kedalam laporan Form.A pada tahapan kampanye terlepas ada atau tidak ada kegiatan kampanye harus tetap telaporkan”. tandas Lukman Latif.
Ia juga menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk memetakan Indeks Kerawanan Pemilihan secara berkala sesuai perkembangan dinamika dilapangan, melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, termasuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PPK,PPS maupun KPPS.
Lukman Latif menegaskan jika dalam melaksanakan tugas kerja-kerja pengawasan dilapangan ada yang menghalangi, intimidasi ataupun penekanan terhadap jajaran Pengawas Pemilihan agar melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Way Kanan dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Tidak boleh ada yang menghalang-halangi, mengintimidasi ataupun melakukan penekanan terhadap penyelenggara Pemilihan”. Tegas Lukman Latif.
Dijelaskan Lukman Latif bahwa Pasal 198A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.