RAGAM  

Partai Mahasiswa Indonesia Muncul Dipermukaan, Menciderai Dan Menodai Pergerakan Mahasiswa

Fhoto : M.Akib Aliruddin

WARTAMU.ID, Suara Pembaca – Belakangan ini seantero mahasiswa dihebohkan dengan mencuatnya berita Partai Mahasiswa Indonesia yang telah memiliki badan hukum dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04.09 Tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum. Selain itu, kabar ini lontarkan juga oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ketika menerima massa demonnstran di DPR pada 21 April 2022. Indralaya 26 April 2022

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat (3) berbunyi “Setiap orang berhak atas dasar kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 24 Ayat (1) dan (2) berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai” (1) dan “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat, atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pembentukan dan pendirian telah diatur dalam Undang-Undang Tentang Partai Politik. Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi”. Anggota partai diatur dalam Pasal 14 ayat (1) berbunyi “Warga Negara Indonesia dapat menjadi anggota partai politik apabila telah berumur 17 tahun (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin”. Pembentukan partai juga harus jelas, visi dan misi, tujuan, dan fungsi partai politik. Pada dasarnya politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat.

Jelas tidak terdapat larangan dalam pembentukan partai politik bahkan dijamin dalam Undang-Undang. Tetapi, pencatutan nama mahasiswa terkesan menciderai dan menodai perjuangan pergerakan mahasiswa. Pasalnya Perjuangan pergerakan mahasiswa telah mengakar dalam sejarah dan pembangunan Indonesia. Begitu fenomenalya pergerakan mahasiswa sehingga diberikan label yang prestisius sebagai Agent of change (agen perubahan), Iron Stock (penerus bangsa), Social Control (kontrol sosial) dan Moral Face (kekuatan moral) serta ekstraparlementer.

Seorang Warga Negara Indonesia yang masih studi mahasiswa tak masalah bergabung dengan partai politik dengan syarat didalam Undang-Undang sebagai individu atau warga negara. Hak individu yang harus dijaga dan dihormati. Tetapi sebaliknya politik praktis kepartaian dengan label mahasiswanya yang diagungkan akan menciderai dan menodai mahasiswa lainnya dalam dinamika pergerakan mahasiswa.

Mahasiswa didalam KBBI didefinisikan sebagai orang yang belajar di perguruan tinggi. Pengertian lain didalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi. Mahasiswa juga terdapat periodik atau batas maksimal yang telah diatur dalam Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada pasal 17 ayat (1) huruf a – g. salah satunya huruf d berbunyi “paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS;” dan huruf e berbunyi “paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) SKS;”. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (1) berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Hal ini secara tegas mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan dalam lima tahun sekali. Selain itu, dugaan muncul partai nantinya (jangka panjang) bukanlah dari mahasiswa, Kata mahasiswa akan terlepas dengan sendirinya setelah pendidikan itu selesai. Disisi lain, dugaan muncul akan bias dan menyudutkan Mahasiswa di ruang perjuangan dan pergerakan.

Oleh : M. Akib Aliruddin
Mahasiswa Universitas Sriwijaya.

Artikel ini merupakan kiriman pembaca wartamu.id. (Terimakasih – Redaksi)