WARTAMU.ID, Way Kanan – Satuan Reserse Kriminal Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial C alias Mulan (34), warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, diringkus tanpa perlawanan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama jajaran Polres Way Kanan, pada Minggu pagi (25/05/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, setelah sebelumnya keberadaannya dilaporkan masyarakat.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Catur Hendro Sutejo, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (27/03/2025) pukul 16.40 WIB di rumah milik Wal Yadi yang berada di Dusun 7, Kampung Karang Umpu.
Saat itu korban baru saja pulang kerja dan masuk ke rumah melalui pintu samping. Ia terkejut melihat seorang pria tak dikenal sudah berada di dalam rumah. Saat diteriaki “maling”, pelaku justru mengacungkan senjata tajam jenis badik ke arah korban. Merasa terancam, korban segera keluar rumah dan mengejar pelaku yang melarikan diri melalui kebun karet.
Korban kemudian mengajak warga sekitar untuk membantu mencari pelaku, dan mereka menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-pink yang ditinggalkan di dekat lokasi.
Setelah kembali ke rumah, korban mendapati kamarnya berantakan dan kehilangan beberapa barang berharga, antara lain:
-
Uang tunai sebesar Rp 3.200.000
-
Cincin emas 5 gram senilai sekitar Rp 8.750.000
-
Celengan kartun berisi uang sekitar Rp 1.000.000
-
Kunci serep motor Honda Vario
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 12.950.000. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka diduga telah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa di wilayah Blambangan Umpu. Pelaku menyasar rumah-rumah yang sedang kosong atau ditinggal pemiliknya.
Barang bukti yang diamankan saat penangkapan antara lain:
-
Sepeda motor Honda Beat warna hitam-pink tanpa plat nomor
-
Sepasang sandal selop warna hitam
-
Wadah cincin warna biru muda
-
Dompet kain
Kini tersangka telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk proses penyidikan. Atas perbuatannya, C alias Mulan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.












