WARTAMU.ID, Tanggamus, 3 September 2024 — Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, serta menangkap tersangka.
Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban bernama Setiawan. Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar, S.Sos, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial RS (32), seorang warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka RS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB,” kata AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K, pada Selasa, 3 September 2024.
AKP Amsar menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Unit Reskrim Polsek Wonosobo, dan Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Saat ditangkap, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme 5 Pro milik korban,” ujarnya.
Dalam keterangannya, AKP Amsar menyebutkan bahwa tersangka RS mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri. Tersangka membuka jendela rumah korban dengan menggunakan obeng kecil.
“Setelah berhasil masuk, ia mengambil handphone milik korban dan segera melarikan diri,” ungkapnya.
Kronologi kejadian bermula saat korban, Setiawan, baru menyadari bahwa handphone miliknya hilang sekitar pukul 05.00 WIB, ketika terbangun dan mencari handphone yang sebelumnya diletakkan di meja tengah rumahnya. Saat tidak menemukan handphone tersebut, korban membangunkan istrinya, Yuni Sapnita, untuk menanyakan keberadaan barang tersebut. Namun, Yuni juga tidak mengetahui apa yang terjadi.
Setelah memeriksa kondisi rumah, Setiawan menemukan bahwa jendela di samping rumah sudah dalam keadaan terbuka, dengan bekas congkelan dan kunci gerendel jendela yang rusak. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Setiawan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, karena mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000.
Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti handphone berikut kotaknya ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Amsar.