Pemkab Way Kanan Gelar Rakor Titik Pantau Adipura Tahun 2022

Sekda Saipul pada rakoor tersebut, mengintruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten untuk lebih fokus  dan bertanggungjawab pada titik pantau masing-masing SKPD

WARTAMU.ID, Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Titik Pantau Adipura Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan yang dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, kepala/unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu dan Kecamatan Umpu Semenguk, Kamis (23/06/2022).

Sekda Saipul pada rakoor tersebut, mengintruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten untuk lebih fokus  dan bertanggungjawab pada titik pantau masing-masing SKPD yang telah ditentukan, dengan secara rutin melakukan pembersihan terutama pada sampah dan gulma.

Dari informasi yang diterima admin www.waykanankab.go.id, pada rakoor tersebut membahas terkait Bobot Lokasi, Komponen dan Sub Komponen Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau, Mekanisme Penilaian Adipura, Klasifikasi Adipura, Pemantauan dan Penilaian serta Lokasi Pemantauan.

Pada Klasifikasi Adipura, dalam indikator Jakstrada, TPA, Kapasitas Pengelolaan Sampah dan RTH. Dengan Klasifikasi 1 sampai dengan 4 dilakukan pemantauan dan Klasifikasi 5 tidak dilakukan pemantauan.

Pada Pemantauan dan Penilaian, dilakukan pada prasarana dan sarana perkotaan yang berlokasi pada Ibukota Kabupaten, Indikator penilaian lokasi pantau (non fasilitas pengelolaan sampah) seperti permukiman, sekolah, perkantoran, pasar dan laonnya terkait kondisi pengelolaan sampah. Penilaian lokasi pantau fasilitas pengelolaan sampah, Indikator penilaian Bank Sampah dan Indikator penilaian fasilitas Pengelolaan Sampah Pemda/KSM.

Sementara untuk Lokasi Pemantauan, Titik Pantau Wajib yaitu pada TPA, Pasar, Fasilitas Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh masyarakat (Bank Sampah, BSI, TPS 3R, TPST, Rumah Kompos), Fasilitas Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (PDU, TPST, Rumah Kompos, Biodigeser), Pemukiman (termasuk kampung iklim), Hutan Kota, Taman Kota,  Saluran Terbuka dan Rumah Sakit/Puskesmas. Sedangkan Titik Tidak Wajib yaitu Jalan Arteri/Kolektor, Pertokoan, Perkantoran dan Sekolah.