WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengamankan mucikari prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Pelaku menjajakan wanita termasuk gadis dibawah umur. Pelaku menjual korbannya ke pelanggan dengan mengambil keuntungan dari transaksi itu.
Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, pengungkapan itu berawal ketika pihaknya berhasil meringkus R di sebuah hotel. Saat itu R sedang bersama dengan dua wanita berinisial I (23) dan A (15) anak di bawah umur.
Kedua wanita itu diduga hendak akan dijual oleh R ke lelaki hidung belang. “Jadi untuk modus R ini yakni menawarkan lalu menyediakan wanita sesuai dengan pesanan para pelanggan. Yang nantinya akan memesan khusus para wanita berusia remaja atau anak di bawah umur,” katanya, Rabu 16 Maret 2022.
Menurut Adi Sastri, R menyediakan wanita sesuai pesanan para pelanggan. Dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. Dan dari setiap transaksi R dapat keuntungan dari pelanggan sebesar Rp500 ribu. “Sedangkan korbannya dibayar Rp1 juta seusai melayani para hidung belang,” kata dia.
Menurutnya, R ini diketahui pemain tunggal dan sudah lama menjalani bisnis prostitusi online ini. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red)