WARTAMU.ID, Way Kanan – Polres Way Kanan melakukan penggerebekan kasus perkara perjudian jenis sabung ayam dan selintir di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (19/08/2022)
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan kronologis kejadian berawal dari informasi warga kepada Polres Way Kanan adanya kegiatan perjudian sabung ayam pada Kamis, 18 Agustus 2022, pukul 15:30 WIB di Kampung Tiuh Balak Baradatu
Atas informasi itu, Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu Polres Way Kanan bergerak melakukan penertiban dengan menuju ke lokasi perjudian.
Hasilnya saat di TKP, petugas mengamankan terduga TSK inisial M (47) warga Baradatu dan barang bukti yang di duga sebagai tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan judi selintir di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Namun para pemain yang lain dari perjudian berhasil melarikan diri dikarenakan mengetahui kedatangan petugas dan jarak yang ditempuh ke lokasi sekitar 200 (dua ratus) meter.
Terhadap barang bukti yang kami sita berupa 2 (dua) Ekor Ayam Bangkok, 1 (satu) buah dadu berikut alas pasang, 1 (satu) buah selintir berikut alas pasang, uang tunai sebesar Rp. 90. puluh ribu rupiah dengan pecahan nominal Rp. 5.000 dan Rp. 10.000 serta 1 (satu) alas karpet.
Pihaknya akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Way Kanan dan jajaran agar tetap aman dan kondusif salah satunya memberantas segala bentuk aksi perjudian,”’Tegas Kapolres.