WARTAMU.ID, Yogyakarta – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan silaturahim dengan Kepolisian Daerah DIY (POLDA DIY) pada Jumat (27/9). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kapolda DIY, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., beserta jajarannya di Mapolda DIY.
Dalam pertemuan ini, PWM, PWNU, dan MUI menyerahkan nota kesepahaman terkait penanganan peredaran minuman keras (miras) di lingkungan masyarakat. Mereka menekankan pentingnya kolaborasi antara organisasi masyarakat (ormas), ulama, dan pihak kepolisian dalam mengatasi masalah tersebut, yang merupakan salah satu bentuk penyakit sosial.
“Kami sangat mengapresiasi kerja luar biasa dari kepolisian dalam menindak berbagai penyakit masyarakat, termasuk miras. Gejala pertumbuhan toko miras, baik yang legal maupun ilegal, harus disikapi oleh semua pihak, termasuk kepolisian, ormas, pemuka agama, dan masyarakat,” ujar Ketua PWM DIY, Dr. M. Ikhwan Ahada, M.A., yang hadir bersama Sekretaris PWM, Arif Jamali Muis, M.Pd., serta Ketua PW Pemuda Muhammadiyah dan PW Nasyiatul ‘Aisyiyah DIY.
Ketiga ormas Islam tersebut mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) No. 12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ditegakkan. Menurut mereka, jika peredaran miras diperbolehkan, harus ada aturan yang ketat dan tidak boleh dilanggar. Kapolda DIY menyatakan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik.
“Kami berharap Yogyakarta menjadi lebih aman dan nyaman, mengingat statusnya sebagai Kota Pelajar dan Kota Budaya. Hal ini juga penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta memperkuat perekonomian daerah,” tambah Ikhwan. Ia juga menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari ancaman fisik, psikologis, dan spiritual.
Kapolda DIY, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, menyambut baik masukan dari Muhammadiyah, NU, dan MUI serta menyatakan komitmennya untuk segera merespon permasalahan peredaran miras di wilayah DIY. “Kami sangat senang dengan silaturahim ini dan akan segera merespon apa yang perlu kami lakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolda DIY mengumumkan bahwa pada Kamis (5/10), POLDA DIY akan mengadakan rapat terbatas untuk membahas langkah-langkah konkret dalam penanganan permasalahan miras. Ia juga menyoroti bahwa permasalahan ini melibatkan aspek sosial yang membutuhkan pendekatan yang tepat, terutama untuk toko-toko miras yang beroperasi secara legal.
“Untuk kebaikan masyarakat dan kemaslahatan umat yang lebih besar, tentu kami tidak bisa membiarkan hal ini (peredaran miras) terus berlanjut tanpa pengawasan ketat,” tandas Suwondo.
Pertemuan ini menunjukkan komitmen kuat dari PWM, PWNU, MUI, dan POLDA DIY dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menghadapi peredaran miras yang berdampak negatif pada generasi muda dan masyarakat secara umum.