WARTAMU.ID, Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Pembahasan Rencana Aksi Satu Data Indonesia (SDI) dan Ekpose Aplikasi SIMASADAWAN Way Kanan Tahun 2022, Rabu (22/06/2022) yang dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng.,M.M, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pusat Statistik. Dikutip dari waykanankab.go.id
Diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pelaksanaan KSP, Perka BPS No. 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Way Kanan. Rapat tersebut menjelaskan bahwa Penyelenggaraan SDI meliputi Perencanaan data, Pengumpulan data, Pemeriksaan data dan Penyebarluasan data. Dalam kelembagaan SDI Kabupaten Way Kanan, Bappeda sebagai Ketua Forum SDI Way Kanan dan Koordinator Sekretariat Forum SDI Way Kanan, BPS sebagai Pembina Data Statistik, Dinas PUPR sebagai Pembina Data Geospasial dan Dinas Kominfo sebagai Wali data.
Kadis Kominfo, Achmad Gantha juga menjelaskan bahwa Dinas Kominfo Way Kanan mencoba mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Statistik Satu Data Way Kanan (SIMASADAWAN) yang akan terintegrasi dengan portal SDI (www.data.go.id), namun dalam pelaksanaannya mengelami beberapa kendala, antara lain Keterbatasan SDM dan Sarpras pendukung SDI (Bimtek untuk admin SKPD/Operator produsen data) dan Belum adanya RAD SDI dan kesepakatan forum SDI Way Kanan.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa tugas Bappeda yaitu Kesepakatan Forum SDI Way Kanan terkait penentuan Daftar Data yang dikumpulkan, data prioritas, Menyusun Daftar Data dan jadwal rillis/Pemutakhiran data. Dimana sesuai Pasal 20 Perbup Way Kanan No. 4 Tahun 2022, Rencana Program dan kegiatan terkait SDI dituangkan dalam rencana aksi SDI Way Kanan yang meliputi Pengembangan SDM, Penyusunan juknis SDI, Kegiatan terkait penggumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan data serta Kegiatan lainnya yang mendukung SDI. Rencana Aksi Daerah dilaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan.
BPS Way Kanan membahas tentang bagaimana teknis Pelaksanaan fungsi sebagai Pembina data, Pendampingan penyusunan meta data statistic dan Proses validasi data. Sementara Dinas PUPR sebagai Pembina data Geospasial koordinasi dengan BIG terkait Instalasi Geospasial, JIGN guna mendukung Kebijakan Satu Peta (KSP). Serta publikasi IG yang dilakukan oleh Dinas PUPR atau Dinas Kominfo, mengingat dalam Perbup No. 4 Tahun 2022 tidak mengatur tentang walidata Geospasial.
Selanjutnya, BPKAD melakukan support dalam bentuk Program, Kegiatan dan Pembiayaan guna mendukung SDI Way Kanan dan Dinas Kominfo yang pada saat ini berencana menggunakan data statistic yang ada dalam WKDA yang dirillis BPS sambal menunggu progress dan kesepakatan dari Forum SDI Way Kanan.