Revisi Aturan Penerimaan Murid Baru, Kemendikdasmen Himpun Masukan Publik

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti

WARTAMU.ID, Jakarta – Dalam upaya menghimpun masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Acara ini digelar di Jakarta pada Kamis (30/1).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan harapannya agar forum ini dapat menjadi wadah untuk mendapatkan masukan yang konstruktif dalam menyempurnakan aturan terkait SPMB.

“Kami mengharapkan Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu,” ujar Abdul Mu’ti.

Filosofi Perubahan Nama

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mu’ti juga menjelaskan alasan di balik perubahan nama sistem penerimaan murid baru.

“Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat jalur,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini diambil dengan prinsip moderasi, yaitu mempertahankan hal-hal yang sudah berjalan baik dan memperbaiki kekurangan dengan berbagai modifikasi.

Empat Jalur Masuk Sekolah

Dalam rancangan aturan baru ini, terdapat empat jalur penerimaan murid, yaitu:

  1. Jalur Domisili – Untuk calon murid yang tinggal dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan tujuan mendekatkan domisili murid dengan sekolah.
  2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta calon murid penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi – Bagi calon murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik yang diperoleh melalui kompetisi atau non-kompetisi.
  4. Jalur Mutasi – Untuk calon murid yang berpindah domisili akibat perpindahan tugas orang tua atau wali, serta anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

Kuota Penerimaan Murid Baru

Kemendikdasmen juga merancang pembagian kuota untuk masing-masing jalur pada jenjang pendidikan yang berbeda, yaitu:

  • SD: Jalur domisili minimal 70%, afirmasi minimal 15%, mutasi maksimal 5%, tanpa jalur prestasi.
  • SMP: Jalur domisili minimal 40%, afirmasi 20%, mutasi maksimal 5%, prestasi minimal 25%.
  • SMA: Jalur domisili minimal 30%, afirmasi 30%, mutasi maksimal 5%, prestasi minimal 30%.

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” terang Abdul Mu’ti.

Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menegaskan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid baru adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan non-diskriminatif.

“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ujar Ojat.

Forum konsultasi publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan, termasuk perwakilan kementerian/lembaga, unsur Kemendikdasmen, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, serta kepala sekolah.

Dengan adanya forum ini, diharapkan kebijakan SPMB yang baru dapat lebih inklusif dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan serta tantangan pendidikan di Indonesia.