WARTAMU.ID, Tanggamus – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kota Agung menggelar razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Senin (26/07).
kegiatan ini dalam rangka Deteksi Dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kota Agung.
Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo Mengatakan Kegiatan Razia ini merupakan bentuk Deteksi Dini gangguan Keamanan dan ketertiban dilingkungan Rutan.
“ini merupakan komitmen kita bersama yang telah kita buat, serta sebagai bentuk Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban”. Ujar Sobirin.
Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo menambahkan, di dalam razia tersebut di temukan barang terlarang berupa 2 unit handphone, 1 buah headset, 2 buah charger, 3 buah sendok besi, dan 1 buah power bank, 1 buah kabel terminal, 2 pcs kartu remi dan 1 buah benda tajam yang terbuat dari sikat gigi. Penggeledahan kamar hunian ini juga dilaksanakan secara insidentil dan berkala dengan waktu pelaksanaan yang tidak ditentukan secara berkelanjutan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam rutan. Kepala Kesatuan Pengamanan selalu mengingatkan kembali kepada WBP agar tidak melanggar tata tertib, terutama kepemilikan handphone.
“Alhamdulillah dalam razia ini tidak ditemukan Narkoba. Sedangkan untuk barang-barang terlarang lain kami sita kemudian di musnahkan. Bagi WBP yang di ketahui mempunyai barang terlarang tersebut akan dikenai sanksi dari administrasi sampai tidak di perkenankan menerima kunjungan,” tutup boy.