WARTAMU.ID, Lampung, 27 Agustus 2024 – Seorang selebgram asal Lampung dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran UU ITE, dengan jumlah korban yang diduga mencapai belasan orang sejak tahun 2016. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah dua laporan polisi diajukan ke Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan pertama terkait pelanggaran UU ITE dengan nomor LP/B/379/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung, sedangkan laporan kedua terkait tindak pidana penggelapan dengan nomor LP/B/381/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.
“Kami sudah menerima kedua laporan itu dan saat ini sedang diteliti oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Umi Fadilah, Selasa (27/8/2024). Umi menegaskan bahwa Polda Lampung akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Kuasa hukum salah satu korban, M. Ilyas dari Law Firm Menembus Batas, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Menurut Ilyas, lima korban yang ia wakili berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari PNS hingga mahasiswa.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Terduga pelaku adalah seorang selebgram,” ujar Ilyas. Laporan diajukan oleh korban berinisial SY, didampingi oleh dua kuasa hukum lainnya, Yuli Setyowati dan M. Gribaldi. Dalam laporan tersebut, terlapor disebut berinisial OA.
Ilyas menjelaskan bahwa OA sebenarnya adalah teman dari para korban. Mereka saling mengenal dalam pergaulan sebagai selebgram. “Setiap korban mengalami modus yang berbeda-beda, tetapi semuanya bermuara pada penyalahgunaan hubungan pertemanan,” ungkap Ilyas.
Beberapa modus operandi yang diungkap oleh kuasa hukum termasuk peminjaman barang berharga seperti emas, ponsel, dan uang. Ada juga korban yang kartu kreditnya dipinjam dan digunakan oleh terduga pelaku. “Kebanyakan barang yang dipinjam digunakan oleh terduga pelaku untuk menunjang gaya hidupnya,” tambah Ilyas.
Ilyas berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini, mengingat banyaknya korban dan keresahan yang telah ditimbulkan. “Terlebih lagi, terduga pelaku adalah seorang figur publik, sehingga tindakan buruknya bisa memberikan contoh negatif bagi masyarakat,” katanya.
Polda Lampung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua korban yang telah dirugikan.