WARTAMU.ID, Pringsewu – Pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu kewajiban dosen yang harus dilakukan sebagai pengejawantahan dari catur dharma perguruan tinggi, untuk itu dosen fakultas syari’ah UMPRI berkolaborasi dg kegiatan KKN UMPRI tahun 2022 mengadakan seminar hukum yg bertempat di balai pekon jati agung kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu pada tanggal 5 September 2022
Adapun tema yg diangkat dalam sosialisasi tersebut adalah pencegahan perkawinan usia dini yg disampaikan oleh Nara sumber yg berkopenten di bidang tersebut yaitu Dekan fakultas syari’ah UMPRI, Afrizal M.H.I dan sosialisasi hukum agraria/pertanahan yg di sampaikan oleh Sumarsih, S.H, M.Kn, akademi fakultas syari’ah UMPRI sekaligus seorang profesional di bidang pertanahan (notaris)

Dalam sambutannya kepala pekon Jati Agung , Suparyono menyampaikan bahwa persoalan serius yg sering muncul di masyarakat adalah meningkatnya pernikahan dibawah umur dan konflik pertanahan, untuk itu kami sebagai perangkat pekon sangat mendukung kegiatan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat pekon Jati Agung, dan kami mewakili masyarakat pekon Jati Agung mengapresiasi setinggi-tingginya kepada tiem pengabdian kepada masyarakat UMPRI telah berpartisipasi membangun mental positif warga pekon.
Seminar ini dihadiri oleh 40 warga pekon jati agung beserta perangkat pekon dengan antusias mengikuti kegiatan dan sangat antusias mengajukan problematika hukum perkawinan dan pertanahan dan berharap kegiatan semacam ini jangan hanya berhenti di acara ini saja, akan tetapi akan ada acara lanjutan sebagai sarana edukasi berkelanjutan bagi warga pekon, demikian harapan kepala pekon bapak Suparyono mewakili masyarakat pekon dalam sambutannya.