WARTAMU.ID, Way Kanan – Propam Polda Lampung menggelar kegiatan pembinaan dan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri kepada personel Polres Way Kanan. Acara yang berlangsung di Aula Adi Pradana Polres Way Kanan, Jumat (22/11/2024), ini bertujuan meningkatkan profesionalisme serta etos kerja anggota Polri dalam menjalankan tugas.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubag Rehab Kompol Efendi Koto, didampingi oleh Pamin IV Subbagrenmin IPDA Priyanto dan empat anggota Bidpropam Polda Lampung. Hadir pula Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, pejabat utama, para Kapolsek jajaran, anggota Polres Way Kanan, serta perwakilan dari BNN Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Wakapolres Way Kanan, Kompol Iwan Setiawan, menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim Bidpropam Polda Lampung. Ia mengingatkan para personel yang mengikuti kegiatan ini untuk memperhatikan arahan dari pemateri demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja, terutama dalam bidang etika profesi Polri. Saya berharap anggota dapat menyimak dengan baik dan tidak ragu bertanya jika ada kendala,” ungkap Kompol Iwan Setiawan.
Pentingnya Menjaga Etika dan Disiplin Polri
Dalam pemaparannya, Kasubag Rehab Kompol Efendi Koto menegaskan bahwa anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan dikenakan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ia mengingatkan pentingnya menghindari pelanggaran sekecil apa pun karena dapat merugikan citra Polri dan merusak kepercayaan masyarakat.
“Setiap pelanggaran akan diproses melalui sidang disiplin atau sidang kode etik. Bagi yang telah selesai menjalani masa pengawasan hukuman, diharapkan tidak mengulangi kesalahan serupa,” jelas Kompol Efendi.
Kompol Efendi juga menekankan bahwa pemahaman terhadap kode etik profesi adalah kewajiban setiap anggota Polri, terutama dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum di masyarakat.
Netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2024
Menjelang Pilkada Serentak 2024, Kompol Efendi mengingatkan seluruh personel untuk menjaga netralitas dalam kehidupan politik. Ia menegaskan bahwa Polri tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Setiap personel yang terlibat politik praktis atau melanggar aturan disiplin akan kami proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Tujuan Kegiatan
Melalui kegiatan ini, Propam Polda Lampung berharap dapat meminimalisir pelanggaran di lingkungan Polri sekaligus meningkatkan citra positif Polri di mata masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi dan menjaga integritas sebagai abdi negara.
“Semoga kegiatan ini membuat kita semakin baik, mengurangi potensi pelanggaran, dan menjaga citra Polri yang profesional dan humanis,” tutup Kompol Efendi.
Kegiatan pembinaan ini mendapat perhatian serius dari seluruh peserta, yang diharapkan mampu mengimplementasikan materi pembinaan dalam tugas sehari-hari. Dengan menjaga etika profesi dan netralitas, Polri di Way Kanan diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.